"(Satu) Anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri," tambah Malik.
Sementara itu, diketahui Jumairi merupakan residivis kasus pembunuhan di Kota Banjarmasin.
Jumairi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia sudah dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, menyebut pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
"Kami tetapkan pelaku J melanggar pasal 338 KUHP," katanya, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
KOMENTAR