TRIBUNNEWSWIKI.COM - Viral di media sosial sebuah video warga berebut daging ilegal di tempat pembuangan sampah.
Belakangan diketahui, aksi warga berebut daging ilegal terjadi di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Sementara rekaman video menjadi viral setelah diunggah sejumlah akun, seperti @bengkalisku pada Selasa (30/5/2023) kemarin.
Pada awal video terlihat sejumlah warga terdiri dari anak-anak hingga dewasa sedang berada di kawasan tempat pembuangan sampah.
Mereka sedang berebut mengambil daging kerbau ilegal.
Baca: Mengenal Sosok Zalva, Konten-konten Videonya Viral di Twitter dan TikTok, Dedorant Jadi Sorotan
Baca: Viral Oknum Polri Terlibat Pelecehan di Parigi Moutong, Kini Ia Ditahan di Polda Sulteng
Daging-daging tersebut sebelumnya dimusnahkan oleh petugas terkait dengan cara dikubur.
Warga tetap mengambil daging meskipun sudah bercampur tanah dan sampah.
"Beredar video pembongkaran daging kerbau impor ilegal asal India oleh warga di TPA Kecamatan Bantan. Senin (29-5-23).
Sebelumnya tadi pagi daging kerbau impor sejumlah 41,2 ton tersebut dimusnahkan Bea Cukai Bengkalis dan dibuang di TPA Kecamatan Bantan.
Saat ini harap waspada membeli daging sapi di Bengkalis sedagho!," tulis akun @bengkalisku.
Hingga Kamis (1/6/2023), video warga berebut daging ilegal di tempat sampah sudah ditonton ribuan kali.
Warganet ikut meramaikannya dengan berbagai komentarnya.
Daging dimasak warga
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza membenarkan aksi warga dalam video viral.
Bahkan berdasarkan informasi, daging sudah ada yang dimakan.
"Ada beberapa daging yang sempat sudah dipisah-pisahkan dan sudah dimasak sama warga," kata Reza, dikutip dari Kompas.com.
Reza melanjutkan penjelasannya, setelah mengetahui daging ilegal diambil, pihak kepolisian langsung mendatangi rumah warga.
Maksud kedatangan petugas untuk mengambil kembali daging-daging ini.
"Dari Polsek Bantan langsung mengamankan daging tersebut hari ini," imbuh Reza.
Baca: Fakta Dibalik Kisah Viral Siswa SD Pindah ke SLB Karena Dibully
Baca: Viral Bocah 18 Tahun Paksa Pacarnya Berhubungan Badan & Ancam Sebar Video Asusila
Polisi lakukan pengawasan
Kapolres Bengkalis AKBP Setya Bimo langsung turun tangan setelah video warga berebut daging itu viral.
Pihaknya menggandeng Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disdagperin) Bengkalis melakukan sidak ke pasar Terubuk Bengkalis, Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
Bimo menegaskan, kedatangan tim guna memastikan daging-daging yang diambil warga di tempat sampah tidak diperjualbelikan di pasar.
"Jadi kedatangan kami ke pasar ini memastikan daging daging yang tidak layak konsumsi ini tidak sampai ke masyarakat, tidak dikonsumsi bahkan tidak diperjual belikan di pasar pasar tradisional," ungkap Bimo, dikutip dari TribunBengkalis.com.
Baca: Viral Guru Sodomi 9 Murid Laki-laki, Buat Janji ke Korban: Jangan Kasih Tau Siapa-siapa
Bimo menambahkan, untuk mengantisipasi hal serupa terulang, Polres Bengkalis akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Kita berharap ke depan saat pemusnahan Bea Cukai bisa berkoordinasi dengan baik bersama pihak Kepolisian dan stakeholder terkait.
Sehingga bisa kita berikan masukan bagaimana langkah pemusnahan dengan baik dan tidak menjadi masalah kemudian hari," tegas dia.
Baca: Viral Video Anak Kecil Dianiaya Perempuan Dewasa, Diinjak-injak hingga Dijambak, Ternyata Kasus Lama
Asal usul daging
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala KPPBC TMB C Bengkalis, Muhammad Hakim membeberkan asal usul daging yang diperebutkan warga.
Hakim menguraikan, daging kerbau tersebut berasal dari sitaan.
Daging asal India itu berjumlah 41,2 ton.
"Daging tersebut terdiri dari dua merk Black Gold sebanyak 1.123 box dan Al Tamam sebanyak 937 box. Berat masing-masing box 20 kilogram," kata Hakim, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Viral di TikTok Kisah Pilu Bocah SD Pindah ke SLB Karena Sering Dibully di Sekolah Biasa
Hakim menyebut, daging-daging ilegal karena tidak dilengkapi dokumen.
Sehingga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kabupaten Bengkalis melakukan penyitaan dan pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan sebagian lainnya dikubur di Tempat Penampungan Akhir (TPA) sampah Jalan Bantan pada Senin (29/5/2023) kemarin.
Hakim menyebut, potensi kerugian dari daging ilegal ini mencapai ratusan juta rupiah.
"Potensi kerugian negara Rp 279.952.944," tandasnya.
(TribunnewsWiki.com/Bangkit N) (Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)(Kompas.com/Idon Tanjung)