Profil Razman Nasution, Advokat yang Ditetapkan jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Razman Nasution dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.


zoom-inlihat foto
KOMPAScomRahel.jpg
(KOMPAS.com/Rahel)
Advokat sekaligus tersangka kasus pencemaran nama baik di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/5/2023).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sosok Razman Nasution saat ini sedang menjadi perhatian publik.

Hal ini lantaran Razman Nasution dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Lantas siapa Razman Nasution sebenarnya ?

Inilah profil Razman Nasution yang berhasil Tribunnewswiki himpun:

Razman Nasution adalah seorang pengacara yang biasa menangani sejumlah kasus hukum di Jakarta.

Razman Nasution lahir pada 8 September 1970.

Razman menganut agama Islam.

Baca: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Nasution Merasa Dikriminalisasi

Baca: Kabulkan Permintaan Anak Sopir Bus Kecelakaan Maut di Guci, Hotman Paris Siap Turun Tangan Membela

Ia pernah berseteru dengan rekan sesama pengacara Hotman Paris, dokter kecantikan Richard Lee, hingga Denise Chariesta.

Pria yang lahir di Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, ini mengenyam pendidikan S-1 di Universitas Islam Sumatera Utara.

Di kampus tersebut, dia masuk Fakultas Tarbiyah dan berhasil lulus pada tahun 1995.

Setelah lulus, Razman kemudian melanjutkan studi S-2 di Universitas Sains Malaysia.

istimewa
Hotman Paris (kiri) beberkan kronologi perseteruan dengan Razman Nasution (kanan) dan tolak tawaran damai.
Hotman Paris (kiri) beberkan kronologi perseteruan dengan Razman Nasution (kanan) dan tolak tawaran damai. (istimewa/Kolase YouTube Intens Investigasi) via pos belitung)

Rekam jejak Razman Arif Nasution sebagai seorang advokat atau pengacara sudah sangat panjang.

Ia pernah menjadi Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Selain itu, dia juga pernah menjadi menjadi pengacara warga Kalijodo dan kuasa hukum penguasa Kalijodo Daeng Azis saat penggusuran oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Selain berprofesi sebagai seorang pengacara, Razman juga aktif dalam dunia politik.

Dia tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi Partai Golkar dari tahun 1999 hingga tahun 2004.

Ia tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mandailing Nala dari Partai Karya Peduli Bangsa atau PKPB periode 2004-2009.

Sebelum bergabung dengan PKPB, dia adalah kader Partai Golkar.

Tercatat, Razman pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Partai Golkar periode 1999-2004.

Baca: Teddy Bisa Senyum Lebar, Hotman Paris Bersyukur Kliennya Tak Divonis Mati: Perjuangan Masih Panjang

Baca: Hotman Paris Kecam Sikap Lesti Cabut Laporan KDRT: Sudah Dapat Bukti, Kok Tiba-tiba Langsung Dicabut

Razman Arif Nasution ternyata juga sempat menjadi wartawan harian Medan Pos dan Majalah Detektif pada tahun 1992-1998.

Sebelumnya telah diberitakan, Advokat Razman Nasution merasa telah dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik.

Hal ini disampaikannya setelah menjalani gelar perkara khusus terkait penetapan statusnya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh advokat, Hotman Paris.

"Adanya dugaan kriminalisasi, pemaksaan status tersangka terhadap saya," kata Razman di Lobi Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Menurut dia, ada beberapa sesi, termasuk sesi pendalaman yang dilakukan penyidik dalam proses gelar perkara khusus hari ini.

Gelar perkara khusus itu juga diikuti oleh tim hukum Hotman Paris, satuan dari Inspektorat Khusus (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Divisi Hukum Polri, penyidik dari Koordinator Pengawasan (Korwas).

"Saya optimis bahwa tersangka saya digugurkan," ujar Razman Nasution.

Razman Nasution (kiri) dan Hotman Paris.
Razman Nasution (kiri) dan Hotman Paris. (Tribun Seleb)

Dalam gelar perkara itu, Razman mengaku telah menunjukkan data akurat di hadapan penyidik, di antaranya data terkait dasar-dasar dirinya sebagai pengacara.

Razman menegaskan, seorang pengacara tidak bisa ditindak pidana karena ada undang-undang yang melindungi advokat.

"Data-data yang saya sampaikan itu cukup kuat. Haqqul yaqin (yakin) saya tersangka saya akan digugurkan dan pada Iqlima Kim silakan proses secara hukum tapi yang pasti dua ahli saya itu ahli bahasa dan ahli IT yang berpengalaman tidak satupun yang bisa mengenakan saya," ujar Razman.

Adapun Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.

Penetapan tersangka terhadap Razman berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.

Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.

(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved