TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sudah ada lima menteri dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terjerat kasus korupsi.
Menteri terbaru yang tersandung kasus korupsi ialah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Plate kini menjadi tersangka kasus korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pembangunan BAKTI Kominfo.
Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari Tribunnews, berikut daftar menteri pada kabinet Jokowi yang terjerat kasus korupsi.
1. Idrus Marham
Para periode pertama pemerintahan Jokowi, mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham tersandun kasus suap proyek pembangkit listrik PLTU Riau-1.
Idrus ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pada 24 Agustus 2018. Dia sebagai selama 7 bulan.
Pada 23 April 2019, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun kepada Idrus.
Dia dinyatakan bersalah karena menerima uang suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut demi membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Baca: Profil Idrus Marham, Mantan Menteri Sosial yang Kini Bebas setelah 2 Tahun Dipenjara
Idrus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, hukumannya justru ditambah sehingga menjadi 5 tahun penjara.
Dia selanjutnya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dan hukumannya dikurangi sehingga menjadi 2 tahun penjara. Idrus bebas dari penjara tanggal 11 September 2020.
2. Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi melakukan korupsi pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan menerima gratifikasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanggal 18 September 2019.
Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,6 miliar dari Mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E. Awuy.
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, (29/6/2020), menjatuhkan vonis hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp400 juta kepada Imam. Di samping itu, dia diberi hukuman tambahan, yakni dicabut hak politiknya selama 4 tahun.
Baca: Terima Uang Rp 300 Ribu dari Imam Nahrawi, Pegawai Pengawal Tahanan KPK Dipecat Tak Hormat
3. Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjerat kasus korupsi dalam proyek ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Edhy ditetapkan sebagai tersangka tanggal 25 November 2020 seusasi ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Dia menerima suap pengurusan izin budi daya lobster serta ekspor benih benur senilai Rp25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.
Dia divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengharuskan Edhy membayar uang pengganti sejumlah Rp9,7 miliar dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Selain itu, hak politik dia dicabut selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani masa pidana pokok.
Baca: Bekerja dengan Baik selama Menjabat Menteri KKP Jadi Alasan Hukuman Edhy Prabowo Dipotong
4. Juliari Batubara
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tersandung kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Jabodetabek. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanggal 6 Desember 2020.
Juliari menerima suap Rp32,4 miliar hasil komitmen fee pengusaha mendapatkan tender pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Suap itu berasal dari potongan fee tiap paket bansos, yakni sebesar Rp10 ribu tiap paket bansos dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Pada 23 Agustus 2021, Juliari dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Tipikor. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp14,5 miliar.
Selain itu, hak politik Juliari juga dicabut selama empat tahun terhitung setelah selesai menjalani masa pidana pokok.
Baca: Divonis 12 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Bansos, Juliari Batubara Mengelus Jidat
5. Johnny G. Plate
Menkominfo) Johnny G. Plate tersandung kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pembangunan BAKTI Kominfo.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengklaim kerugian negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.
Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus itu. Dia dan lima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Johnny Plate dimintai pertanggungjawaban atas dugaan korupsi yang dilakukannya sebagai pengguna anggaran (PA).
Baca: Bendahara Umum Nasdem Minta Kejagung Bongkar Kasus BTS : Tak Mungkin Hanya Johnny Plate Saja
(Tribunnewswiki)
Baca berita lainnya tentang korupsi di sini.