Kuasa Hukum AG Ajukan Kasasi: Dapat Banyak Dukungan dari Masyarakat

Kuasa hukum terdakwa anak AG (15) mengklaim pihaknya telah mendapat dukungan dari masyarakat untuk mengajukan kasasi.


zoom-inlihat foto
Kuasa-hukum-terdakwa-anak-berinisial-AG-15-Bhirawa-Arifi.jpg
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Kuasa hukum terdakwa anak berinisial AG (15), Bhirawa Arifi, seusai menyerahkan memori kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kuasa hukum terdakwa anak berinisial AG (15), Bhirawa Arifi, mengklaim pihaknya telah mendapat dukungan dari masyarakat untuk mengajukan kasasi.

Ia mengatakan, banyak masyarakat yang memberikan perhatian dan menyampaikan keprihatinannya kepada AG.

"Untuk tambahan, kami juga sebetulnya cukup kaget dan tidak menyangka juga bahwa sejak putusan tingkat pertama, kami mendapatkan dukungan yang luar biasa dari masyarakat yang sangat prihatin dan juga memberikan perhatian yang luar biasa kepada anak AG," kata Bhirawa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Kuasa hukum AG, Bhirawa juga mengaku pihaknya mendapat banyak pertanyaan soal upaya hukum selanjutnya setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI menolak banding AG.

"Dari minggu lalu juga sudah kami ditanya-tanya oleh berbagai elemen masyarakat apakah akan menyampaikan memori kasasi. Ya sudah kami sampaikan memori kasasi, dan untuk mengiringi memori kasasi ini berbagai elemen masyarakat akan menyampaikan juga draft amicus curiae yang nantinya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung," ujar dia.

"Ada beberapa pihak yang sudah konfirmasi kepada kami jumlahnya cukup banyak dan itu kami sangat apresiasi, ucapkan terima kasih kepada semua unsur elemen masyarakat dari LSM, akademisi, pemerhati anak yang memberikan perhatiannya sebesar mungkin untuk kepentingan hak-hak anak AG," tambahnya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Bhirawa menjelaskan, isi memori kasasi AG sama dengan nota pembelaan atau pleidoi yang sudah disampaikan dalam persidangan.

Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh D (17) memeragakan sikap tobat saat rekonstruksi kasus penganiayaan D di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023)
Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh D (17) memeragakan sikap tobat saat rekonstruksi kasus penganiayaan D di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) (TribunJakarta.com/ Annas Furqon Hakim)

Baca: Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Apa-apa Soal Gratifikasi, Anak Rafael Alun: Saya Tidak Tahu Apa-apa Mas

Baca: Kasus Mario Dandy Tak Temui Titik Terang, Keluarga David Kecewa Proses Hukum Lambat: Dibebaskan Saja

Lewat upaya kasasi, ia berharap AG dinyatakan tidak bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP Pasal 355 dan juga Pasal 55. Kurang lebih seperti itu untuk hari ini," ujar dia.

Sebelumnya, Hakim tunggal PT DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding AG dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina.

PT DKI memutuskan agar AG tetap menjalani hukuman pidana penjara di LPKA selama 3,5 tahun.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David.

Akibat peristiwa penganiayaan tersebut, korban menderita luka dan sempat mengalami koma.

Di sisi lain, terdapat peran tersangka lainnya, yakni Shane Lukas dan AG.

Shane merekam aksi penganiayaan Mario, sedangkan AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved