TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski berstatus sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara.
KPK tak menahan Hasbi Hasan karena dianggap belum memenuhi tiga kondisi.
Menurut Wakil Ketua KPK, terdapat tiga kondisi yang menyebabkan seorang tersangka, termasuk Hasbi Hasan ditahan, yaitu: takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti, dan dikhawatirkan bakal mengulangi perbuatannya kembali.
"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan pada Rabu (24/5/2023).
Baca: Dilaporkan Hilang, Gadis Asal Bandung Ternyata Pergi ke Jombang dengan Pria yang Dikenal di Facebook
Selama proses penyidikan hingga menjadi tersangka, Hasbi Hasan dianggap tidak menunjukkan gelagat hendak melarikan diri.
Dia pun kerap hadir dalam pemeriksaan ketika dipanggil oleh KPK.
"Sepanjang masih tidak ada alasan tersebut yang ditunjukkan, yang bersangkutan hadir memenuhi, arti nya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," ujar Ghufron.
Baca: ARMY Diminta Tak Kirimi J-Hope BTS Selama Jalani Wamil, Agensi Big Hit Buat Pernyataan Begini
Namun dia memberi isyarat bahwa Hasbi Hasan akan ditahan menjelang perkara disidangkan.
"Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan, baru kita tahan," katanya.
Sebagai informasi, Sekretaris MA, Hasbi Hasan kembali memenuhi panggilan KPK untuk pemerimsaan terkait kasus suap penanganan perkara pada Rabu (24/5/2023).
Usai diperiksa sekira tujuh jam sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Hasbi Hasan.
Tak banyak bicara, Hasbi Hasan hanya menyampaikan bahwa dirinya mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Saya sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum," ujarnya di depan Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/5/2023).
Baca: Erick Thohir: Duel Timnas Indonesia vs Argentina Serius, Bukan Kaleng-kaleng!
Sayangnya dia enggan membeberkan pemeriksaan yang telah dijalaninya.
Dia hanya meminta awak media untuk menanyakan hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada penyidik.
"Terkait dengan pertanyaan penyidik ya silakan saja," katanya.
Baca: Jadwal Grand Final Turnamen Free Fire FFSI 2023, 4 Wakil Indonesia Siap Berlaga
Tak hanya Hasbi Hasan, pada hari yang sama KPK juga memeriksa Komisaris PT Wijaya Karya (WIKA) Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.
Sama seperti Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudianto juga tampak keluar Gedung Merah Putih tanpa mengenakan rompi tahanan.
Tak ada pernyataan darinya selain meminta awak media menanyakan hasil pemeriksaan kepada tim penyidik.
"Tanyakan sama penyidik ya," kata Dadan.
Baca: PROFIL Ronaldo, Lakukan Sujud Syukur usai Cetak Gol, Pernah Dukung Indonesia Tolak Timnas Israel