TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri muda berinisial M yang berusia 34 tahun.
Kini, Bareskrim Polri pun tengah mempelajari kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut sudah diambil alih oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.
"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Ramadhan, Selasa (23/5/2023), seperti dilansir oleh Tribunnews.
Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari kasus tersebut sebelum nantinya dilakukan penyelidikan.
"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," jelasnya.
Kendati begitu, muncul dua versi berbeda mengenai kasus KDRT tersebut.
Baca: Sosok Bukhori Yusuf, Anggota DPR dari PKS yang Injak Istri Hamil & Paksa Hubungan Seksual Tak Wajar
Versi pengacara istri korban KDRT
Pengacara korban KDRT, Srimiguna mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Srimiguna serta korban melaporkan Bukhory ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Dalam pengaduannya itu, Srimiguna bersama tim membawa sejumlah berkas yang diserahkan ke pihak Sekretariat MKD DPR.
Bukti itu sedikitnya menggambarkan dugaan kekerasan berupa pemukulan yang dilakukan BY kepada M, berupa foto-foto.
"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum rekam medik, bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto semuanya nanti Insya Allah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," beber Srimiguna.
Baca: Pinka Hapsari Anak Sulung Puan Maharani Masuk 580 Daftar Nama Bacaleg DPR RI dari PDIP
Kini, kasus tersebut sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
"Yang dilaporkan KDRT ini juga sudah dilakukan laporan oleh klien kami sekitar bulan November ke Polrestabes Bandung. Kemudian agak lama belum ditindaklanjuti. Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk memfollow up laporan tersebut," imbuh dia.
"Terus kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian setelah itu ahamdulillah tanggal 9 Mei laporan terebeut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah yaitu Depok, Bandung dan Jakarta," bebernya.
Srimiguna berharap MKD akan segera memproses laporan itu.
Lebih lanjut, dia juga membeberkan mengenai kondisi psikis korban yang masih belum stabil.
Baca: Kisah Pilu Tabungan Umroh Istri Ludes Dicuri Suami Buat Main Perempuan
Dia menyebut kini korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Klien kami sampai saat ini psikisnya masih belum stabil dan kami juga Alhamdulillah mendapatkan pendampingan dari LPSK. Kami diberikan kuasa untuk membuat pengaduan ke MKD," bebernya.
Versi pengacara Bukhori
Kuasa hukum Bukhori Yusuf (BY), Maharani Siti Sophia, mengungkapkan kronologis soal dugaan KDRT yang dituduhkan kepada sang klien.
Maharani mengungkapkan Bukhori Yusuf justru korban dari perempuan dengan inisial MY, yang telah diceraikannya dari pernikahan siri yang hanya berlangsung 9 bulan.
“Justru BY lah yang menjadi korban dari MY. Karena BY dan MY pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan” kata Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).
Baca: Geger Mobil Ambulans DPRD Banten Pakai Pajero Sport
Diungkapkan Maharani, BY menceraikan MY karena tidak tahan dengan sikap MY yang ingin menguasai BY secara moril dan materiil dengan cara menekan dan mengancam BY.
“Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini. Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutar balikkan fakta,” terangnya.
Sehingga, ia meyakini Bukhori Yusuf difitnah oleh MY lantaran masih berharap rujuk kembali.
“MY meminta rujuk. BY tetap menolak,” imbuhnya.
Selama menjadi istri siri, lanjut Maharani, MY selalu menuntut dan mengancam BY jika menceraikannya dengan memfitnahnya ke media dan melaporkan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebagaimana yang dilakukannya kemarin (22/05).
Baca: Lima Mantan Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Ketok Palu
“BY dilaporkan ke MKD DPR RI hari ini dan itu terbukti sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya,” katanya.
Pengacara BY mengungkapkan tidak pernah ada laporan polisi terkait KDRT dan tidak ada proses hukum terkait KDRT yang dialamatkan kepada BY.
“Laporan polisi yang disampaikan MY hanya kasus penganiayaan ringan yakni pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan,” jelas dia.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, MY pernah mengalami trauma dan depresi akibat suami sebelumnya dan bahkan MY selama ini terdaftar sebagai pasien di RSKO Pasar Rebo akibat penyakit depresi yang dideritanya,” ungkap Maharani.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)