TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lima Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lima mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut yaitu Nasri Umar (NU); Muhammad Isroni (MI); Abdul Salam Haji Daud (ASHD) alias Salam HD; Djamaluddin (DL); serta Hasan Ibrahim (HI).
Kelima mantan legislator Provinsi Jambi tersebut merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Mereka akan masa tahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai 27 Mei 2023.
"Terkait dengan kebutuhan penyidikan, maka tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka sebagaimana yang ada di depan selama 20 hari ke depan," ucap Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
Baca: Fans Geram Karena Harga Tiket Konser K-Pop Naik 60 Persen dalam 10 Tahun
Baca: Viral Video 9 Detik Dosen Coba Rudapaksa Mahasiswi di Kos, Berawal dari Balas Status WA
Kelima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda.
KPK menahan Nasri Umar dan M Isroni di rutan Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Lalu, Abdul Salam Haji Daud ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sedangkan tersangka Djamaluddin dan Hasan Ibrahim ditahan di rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
"Sehingga, hingga saat ini masih ada 13 orang yang belum ditahan. Jadi ini bertahap penahanannya," kata Asep.
Baca: Berikut Kronologi Pelecehan Seksual Mahasiswi STIKES Buleleng Bali, Berawal dari Dosen Datang ke Kos
Baca: Polisi Babak Belur Diamuk Massa, Sedang Telanjang Digerebek dengan Istri Orang di Kamar Hotel
Konstruksi Perkara
Dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga tersangka Nasri Umar dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
"Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar," ungkap Asep.
Mengenai pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD.
"Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka NU dkk," imbuh Asep.
(TribunnewsWiki.com/Bangkit N) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)