TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ferdy Sambo, bekas Kadiv Propam Polri, mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu melakukan upaya hukum tersebut karena tidak terima dengan putusan banding dari PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo, dua terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi dan Kuat Maruf juga mengajukan kasasi ke MA.
Pejabat Humas PN Jaksel membenarkan upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs itu.
Djuyamto menyebutkan bahwa Putri Candrawathi mengajukan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023, Ferdy Sambo tanggal 12 Mei 2023, dan Kuat Maruf pada tanggal 15 Mei 2023.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasihat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Mei 2023, seperti dikutip dari Tribun Bekasi.
Baca: Ferdy Sambo
Mereka pun diberikan waktu 14 hari sejak permohonan diajukan untuk menyerahkan memori kasasi tersebut.
"Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon Kasasi wajib menyerahkan memori Kasasi masing-masing," tuturnya.
Seperti diketahui, PT DKI Jakarta telah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Ricky Rizal Wibowo tetap dihukum 13 tahun penjara.
Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Baca: Kesal dengan Kasus Ferdy Sambo dan Achiruddin, Megawati Minta Semua Polisi Insaf: Arogan Banget, Ya
Istrinya, Putri Candrawathi, tetap dihukum 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kuat Maruf tetap dihukum 15 tahun penjara.
Keempatnya dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brgadir J.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini