AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan bahwa pasien berasal dari anak SMA, mahasiswi hingga pekerja.
Tersangka kembali digerebek pada Senin (8/5/2023) usai melakukan praktik.
Saat melakukan penggerebekan, petugas mendapati darah-darah yang merupakan calon janin yang sudah dibuang di kloset tempat praktik tersebut.
Petugas kemudian mengamankan tersangka dan membawa saksi yakni pasien, pacar pasien, dan pembantu rumah tangga tersangka.
Selain itu, tersangka KAW selama ini ternyata tidak pernah terdaftar di IDI.
“Sebetulnya awalnya adalah dokter gigi, tapi belum terdaftar di IDI, sehingga ilegal untuk melakukan praktik apapun."
Tersangka dikatakan mempelajari cara aborsi dengan otodidak, melalui internet hingga buku-buku.
Alat-alat medis yang ia miliki pun diketahui dibelinya melalui toko online.
Tersangka juga menjelaskan bahwa, hanya menerima pasien yang kandungannya berusia tidak lebih dari 4 minggu.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)