Kabar Gembira, PNS Dapat Biaya Perjalanan Dinas, Eselon I Dapat Biaya Penginapan sampai Rp8,72 Juta

Menkeu Sri Mulyani menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024


zoom-inlihat foto
Pencairan-THR-PNS-2021.jpg
via Sripoku
Ilustrasi PNS atau pegawai negeri sipil


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil atau PNS Indonesia.

Mereka akan mendapatkan biaya perjalanan dinas, uang makan penambah imunitas, lembur.

Seperti yang diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan sejumlah aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Aturan ini mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugas untuk tahun anggaran 2024.

Ada beberapa hal terkait biaya yang diatur oleh pemerintah sesuai dengan peraturan tersebut.

Permenkeu ini juga mengatur mengenai biaya perjalanan dinas para PNS untuk tahun anggaran 2024.

Baca: Segini Besaran Uang Lembur PNS & Honorer 2024, Khusus PNS Ada Uang Makan Penambah Imunitas

Baca: Ridwan Kamil Sayangkan Husein Guru Muda Pangandaran Mundur sebagai ASN: Jadi PNS Itu Susah

Standar biaya masukan untuk perjalanan dinas sesuai peraturan ini disesuaikan besarannya berdasarkan provinsi kementerian atau lembaga (K/L) berada.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tulis ketentuan tersebut sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com (12/5/2023).

Sebagai contoh PNS yang berada di DKI Jakarta, memiliki besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp530.000 untuk dinas luar kota, Rp210.000 untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, serta Rp160.000 untuk pelatihan atau diklat.

Selanjutnya, para pejabat eselon II ke atas mendapatkan tambahan uang harian atau uang representasi.

Untuk perjalanan luar kota, besarannya ialah Rp150.000 bagi pejabat eselon II, Rp200.000 untuk pejabat eselon I, dan Rp250.000 untuk pejabat negara.

Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Tribunnews.com)

Aturan ini juga mengatur biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri yang disesuaikan berdasarkan provinsi dan tingkat jabatan.

Sebagai contoh, untuk DKI Jakarta, biaya penginapan pejabat negara atau pejabat eselon I sebesar Rp8,72 juta, pejabat eselon II sebesar Rp2,06 juta, pejabat eselon III atau golongan IV Rp992.000, dan pejabat eselon IV atau golongan III/II/I sebesar Rp730.000.

Diatur juga biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri yang disesuaikan berdasarkan golongan dan negara tujuan.

Contoh, untuk perjalanan dinas ke Amerika Serikat, besaran uang harian yang diterima sebesar 659 dolar AS per hari untuk golongan A, 563 dolar AS golongan B, 505 dolar AS golongan C, dan dolar AS golongan D.

Diberlakukan pula pengaturan uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang besarannya disesuaikan provinsi dan jenis rapat.

Komponen lain yang diatur dalam Permenkeu ini adalah biaya uang lembur PNS untuk tahun anggaran 2024.

Dalam ketentuan tersebut, besaran uang lembur PNS disesuaikan berdasarkan golongan.

Baca: Profil Husein Ali Rafsanjani, ASN Muda di Pangandaran yang Mengundurkan Diri, Ternyata Guru Musik

Baca: Ini Besaran THR PNS 2022 & Gaji ke-13 yang Bakal Cair dalam Waktu Dekat

Untuk PNS golongan I mendapatkan uang lembur sebesar Rp18.000 per jam, golongan II Rp24.000 per jam, golongan III Rp30.000 per jam, dan golongan IV Rp36.000 per jam.

Selain itu juga terdapat uang makan lembur yang diterima PNS. Untuk PNS golongan I dan II besarannya sebesar Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000 per hari, dan golongan IV Rp41.000 per hari.

Uang lembur PNS yang ditetapkan itu lebih besar jika dibandingkan dengan uang lembur yang tercantum dalam SBM 2023.

Mengacu pada PMK Nomor 83 Tahun 2022, besaran uang lembur tahun anggaran 2023 ialah sebesar Rp13.000 per jam untuk PNS golongan I, golongan II Rp17.000 per jam, golongan III Rp20.000 per jam, dan golongaSri n IV Rp25.000 per jam.

Namun demikian, besaran uang makan lembur PNS pada tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak mengalami perubahan atau sama.

Besaran Uang Lembur PNS dan Honorer

Simak inilah besaran uang lembur yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan honorer tahun 2024.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Di dalam aturan tersebut salah satunya mengatur terkait biaya lembur yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-ASN atau honorer pada tahun depan.

"Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang," demikian isi dari Permenkeu yang diteken pada 28 April 2023.

Selain biaya lembur, ASN juga mendapatkan uang makan selama bekerja melebihi waktu yang ditentukan.

"Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari," isi dari aturan tersebut.

Selain ASN, uang lembur serta makannya juga diberikan kepada pegawai non-ASN (honorer), satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Baca: Ridwan Kamil Sayangkan Husein Guru Muda Pangandaran Mundur sebagai ASN: Jadi PNS Itu Susah

Baca: Viral Guru Muda yang Mundur dari ASN Pangandaran Karena Pungli, Sang Ortu Honorer hingga Pensiun

Namun, biaya lembur ini tidak diberikan kepada honorer yang terikat kontrak kerja dengan perusahaan swasta bergerak di penyedia sumber daya manusia atau outsourcing.

"Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing)," jelas dari Permenkeu.

Uang lembur PNS 2024

1. Uang Lembur

Golongan I Rp18.000 per hari

Golongan II Rp24.000 per hari

Golongan III Rp30.000 per hari

Golongan IV Rp36.000 per hari

2. Uang Makan Lembur

Golongan I dan II Rp35.000 per hari

Golongan III Rp37.000 per hari

Golongan IV Rp41.000 per hari

Uang lembur honorer 2024

Selanjutnya uang lembur bagi pegawai honorer atau non-ASN menerima sebesar Rp20.000 per hari dan uang makannya sebesar Rp31.000 per hari.

Sedangkan untuk Satpam, petugas kebersihan, pramubakti, dan pengemudi yang bekerja di lingkungan pemerintahan menerima uang lembur senilai Rp13.000 per hari dan uang makan Rp30.000 per hari.

PNS Dapat Uang Makan Penambah Imunitas

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (KOMPAS.com/MASRIADI)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru yang terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah salah satu yang diatur yakni terkait biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk ASN.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," isi lampiran aturan yang diteken oleh Menkeu Sri Mulyani pada 28 April 2023 tersebut.

Berdasarkan Permenkeu tersebut, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ASN tiap provinsi berbeda-beda mulai dari Rp18.000 sampai dengan Rp25.000.

Di DKI Jakarta, uang makanan untuk imunitas tersebut diberikan sebesar Rp19.000.

Sedangkan yang tertinggi biaya imunitas sebesar Rp25.000 ini diperuntukkan di daerah Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Bila dihitung waktu kerja ASN hanya 22 hari dalam 1 bulan (dipotong masa libur kerja akhir pekan), maka ASN bakal mendapatkan asupan dana makanan untuk imunitas sebesar Rp396.000 sampai dengan Rp550.000.

Sebelumnya, PMK Nomor 49 Tahun 2023 juga mengatur biaya perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2024.

Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah.

Dengan kata lain, aturan itu mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugasnya untuk tahun anggaran 2024.

(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved