TRIBUNNEWSWIKI.COM - Irjen Teddy Minahasa terdiam saat mendengar pembacaan tuntutan pidana mati yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Dikutip dari Kompas.com, Teddy duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Awalnya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu duduk tegap menghadap majelis hakim.
JPU kemudian membacakan tuntutan terhadap Teddy Minahasa dalam perkara peredaran sabu yang menjeratnya.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa.
Teddy terlihat sesekali memiringkan kepalanya ke arah kiri.
Setelah jaksa membacakan tuntutan, Teddy sempat membenarkan tata letak kerah baju batik yang dikenakannya dalam persidangan.
Dia lalu terdiam setelah mendengar tuntutan JPU atas dirinya.
JPU Paris Manalu menyerahkan berkas kepada majelis hakim, dan memberikan berkas tersebut kepada penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.
Baca: Teddy Minahasa Disebut Banyak Bantu Pengaduan Rakyat Kecil, Hotman Paris: Saya Sudah Kenal Teddy
Sementara itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan penasihat hukum Teddy apakah akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
"Baik, tuntutan pidana sudah dibacakan selanjutnya kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaannya," kata Hakim Jon.
"Apakah penasehat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan silakan," lanjut dia.
Hotman meminta waktu selama dua pekan untuk menyampaikan pleidoi kliennya tersebut.
"Mohon agar hak yang sama diberikan kepada kami untuk melakukan pembelaan dalam dua minggu lagi. Waktu itu majelis hakim sudah berjanji," ucap Hotman Paris.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)