Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto
"Keduanya tersangka dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP dengan tuntutan maksimal hukuman mati," ujar Jerrold.ơi
(TRIBUNSOLO/TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Gegara Status WA, Guru MI di Boyolali Tewas Dimasukkan Karung dan Dibuang ke Sungai Bengawan Solo dan Gara-gara Utang Pinjol, Guru MI di Boyolali Dibunuh, Emosi Pelaku Memuncak seusai Lihat Status WA dan Motif Dibalik Pembunuhan Guru MI di Boyolali : Utang Piutang Hingga Sakit Hati Terkait Status WA
KOMENTAR