TRIBUNNEWSWIKI.COM - PPA (33), dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng pelaku pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswi kini telah dipecat.
Sebelumnya, PPA ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng atas kasus pelecehan seksual.
PPA diduga melecehkan mahasiswinya di kos korban di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 01.15 WITA.
Ketua STIKES Buleleng, I Made Sundayana mengatakan bahwa, PPA merupakan dosen tetap yang mengajar mata kuliah keperawatan di STIKES Buleleng.
Ia mengajar di STIKES Buleleng sejak tahun 2017.
Baca: Berikut Kronologi Pelecehan Seksual Mahasiswi STIKES Buleleng Bali, Berawal dari Dosen Datang ke Kos
Baca: Sosok PPA, Dosen di Buleleng Bali yang Kini Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi
Akibat perbuatan tidak terpuji itu, kini PPA telah dipecat dan diberhentikan sebagai dosen tetap.
Sundayana mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya kasus pelecehan tersebut ke polisi.
"Pihak kampus sudah menetapkan bahwa yang bersangkutan diberhentikan sebagai dosen tetap," ujarnya, Senin (8/5/2023).
Ia menyebutkan, selama mengajar, PPA tidak pernah terlibat masalah. Bahkan, pihak kampus kerap melakukan bimbingan terhadap para dosen.
"Itu merupakan ulah oknum. Pihak kampus sangat tegas dan tidak mentolelir perilaku dosen seperti itu," kata dia.
Ia juga memastikan mahasiswi yang menjadi korban telah diberikan perlindungan. Hal ini dilakukan agar korban tidak trauma dan bisa segera menyelesaikan perkuliahan.
"Kondisi korban sudah bisa mengikuti kegiatan kampus. Korban sudah semester akhir dan sedang menyusun skripsi," tutupnya.
Baca: Oknum Dosen di Buleleng Bali Ditangkap usai Diduga Lecehkan Mahasiswi
Baca: VIRAL Bayi Lahir Punya 2 Kelamin di Buleleng, Orangtua Mengaku Belum Bisa Memberi Nama si Anak
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, PPA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti.
Salah satu alat bukti yaitu video rekaman CCTV yang memperlihatkan PPA diduga melecehkan dan mencoba memperkosa korban.
"Alat bukti yang kami temukan sudah cukup untuk menetapkan PPA sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam video itu korban diduga dilecehkan dan hendak diperkosa pelaku.
PPA dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)