TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap identitas David Yulianto, pengemudi mobil pelat dinas Polri palsu yang menganiaya sopir taksi online sambil membawa senjata di Tol Dalam Kota Jakarta, kawasan Tomang, Jakarta Barat (Jakbar).
David Yulianto yang berusia 33 tahun tersebut bukanlah seorang anggota polisi.
Ia merupakan karyawan swasta dan tinggal di Jalan Arco Raya Nomor 6 RT2/7 Duren Seribu, Bojong Sari, Kota Depok, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko
Kombes Trunoyudo menegaskan bahwa David Yulianto bukanlah seorang polisi, melainkan karyawan swasta.
"Ditetapkannya sebagai tersangka atas nama David Yulianto, laki-laki," kata Trunoyudo, Jumat (5/5/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
"Terkait kasus tersangka, adalah karyawan swasta dan kemudian kedua orang tuanya wiraswasta beralamat sama di Depok," imbuhnya.
Baca: Sosok David Yulianto, Koboi Jalanan yang Marah-marah dan Bawa Pistol di Tol, Bukan Anggota Polisi!
Kasus penganiayaan yang disertai dengan penodongan senjata ini berawal saat korban Hendra Hermansyah (41) melintas di Tol Dalam Kota Jakarta pada Kamis (4/5/2023) malam.
Hendra saat itu tengah mengendarai mobilnya ke arah Tangerang dan berpindah jalur di Tol Dalam Kota.
Setelah itu, kendaraannya mendadak diadang oleh mobil sedan berpelat dinas polisi.
"Secara tiba-tiba ada satu kendaraan jenis sedan yang kemudian berpelat nomor polisi kedinasan 10011-VII menikung korban, dan langsung marah-marah disertai memukul korban," kata Trunoyudo.
Baca: Pengendara Arogan di Tol Tomang Dapat Senjata Airsoft Gun dari Sosok E
Pelaku juga menodongkan senjata ke arah korban sambil melakukan pemukulan.
Usai peristiwa itu, Hendra langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.
"Terlapor ini juga menodongkan dalam bentuk senjata. Untuk itu, dalam kasus ini Polda Metro Jaya sedang melakukan proses penyelidikan. Mendasari adanya laporan tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, David Yulianto dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)