TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengendara mobil nan arogan di Tol Tomang, Jakarta Barat, bernama David Yulianto (32) ditangkap polisi pada Jumat (5/5/2023).
David mencuri perhatian publik lantaran aksinya yang menodongkan senjata jenis airsoft gun serta memukul pengendara lain di Tol Tomang, Kamis (4/5/2023) malam.
Pihak kepolisian pun menjelaskan asal mula David dapat memiliki airsoft gun tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan David membeli senjata api itu sejak April 2022.
Andiko mengatakan senjata tersebut David peroleh dari sosok berinisial E.
Dia pun membelinya dengan harga Rp 3,5 juta.
"Untuk airsoft gun, senjata yang digunakan pada saat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban ini masih akan kita lakukan pendalaman."
"Yang bersangkutan sampaikan sekira bulan 4 (April) atau 5 (Mei) 2022, yang bersangkutan membeli beserta card dengan harga Rp 3,5 juta. Membeli dari seseorang berinisial E, ini masih kita dalami," beber Trunoyudo saat konferensi pers, Jumat (5/5/2023) malam, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca: Viral Video ASN Diduga Asyik Main Game saat Rapat Penanganan Jalan Rusak di Lampung
Namun, belum diketahui pasti motif David membeli airsoft gun tersebut.
Sedangkan pelat mobil dinas Polri yang palsu juga diketahui diperoleh David dari E.
Wisnu Andiko menyebut David menggunakan pelat palsu itu guna menghindari kebijakan ganjil genap.
"Yang disampaikan disini menghindari ganjil genap," imbuhnya.
Kombes Trunoyudo menambahkan David telah menggunakan pelat dinas Polri palsu sejak tahun lalu.
Pelat dinas polisi bernomor 10011-VII tersebut sebelumnya dipasang pada mobil Toyota warna hitam.
Baca: Viral Video Pejabat Rusia di Turki Dihajar Pejabat Ukraina karena Rampas Bendera Ukraina
"Pelat nomor tersebut juga didapat dari Saudara E yang digunakan baru 2 bulan pada kendaraan sedan yang diketahui oleh korban penganiayaan."
"Sebelumnya digunakan di mobil Toyota hitam dan pelat ini sejak Agustus 2022," bebernya.
Kini, polisi sedang memburu sosok E yang memasok airsoft gun serta pelat dinas palsu kepada David.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
David resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Baca: Viral Video Aksi Koboi Jalanan Pakai Mobil Pelat Dinas Polisi: Ngamuk Sambil Tenteng Pistol di Tol
Dia terjerat pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
David dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan ditetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Trunoyudo.
Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa pelat dinas palsu, satu unit mobil, dan sepucuk pistol angin atau airsoft gun.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)