Viral Utas Karyawati Wajib 'Ngamar' jika Akan Perpanjang PKWT, Sudah Berjalan sejak 1990-an

Twitter digegerkan dnegan adanya utas viral soal karyawati yang wajib ngamar dengan atasan untuk perpanjang kontraknya atau PKWT


zoom-inlihat foto
ilustrasi-korban-pelecehan-5.jpg
tribun batam
ilustrasi korban pelecehan


Konsekuensi bagi karyawan yang terbukti melanggar, menurut Kawan Lama Group, yakni tindakan pendisiplinan.

"Tindakan pendisiplinan akan dilakukan untuk perilaku yang melanggar SPB terutama bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelecehan seksual di lingkungan perusahaan," tuturnya.

Perusahaan akan mendukung langkah-langkah penyelesaian masalah ini, serta bekerja sama dengan korban untuk proses lebih lanjut.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com (15/8/2022), korban yang berinisial RF secara resmi mengundurkan diri dari Kawan Lama Group.

Pengunduran diri RF tersebut disampaikan oleh sang suami, RP.

"Dari pertemuan tadi, saya meminta supaya istri bisa keluar hari ini juga, tanpa ada one month notice dan sudah disetujui dan ada suratnya dan ada parafnya," ujar RP di Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).

"Per tanggal 15, hari ini, istri saya dinyatakan keluar," imbuh RP menerangkan.

RP menegaskan, pengunduran diri sang istri merupakan pernyataan sikap untuk tidak lagi bernaung di lingkungan kerja yang salah.

"Sehingga lingkungan tersebut sudah tidak tepat untuk menjadi tempat istri saya bernaung. Sehingga untuk memberi rasa aman dan nyaman adalah dengan cara, salah satunya resign atau mengundurkan diri," jelas RP.


(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved