Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Lengkap dengan Caranya

Simak inilah syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.


zoom-inlihat foto
BPJS-Kesehatan-Berikut-ini-cara-daftar-BPJS-Kesehatan-bagi-bayi-dalam-kandungan.jpg
Ist via Tribun Jakarta
BPJS Kesehatan Ilustrasi Bayi


Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang orang tuanya peserta PBPU dan BP, maka jika peserta belum melakukan auto debit tabungan, harus dilengkapi dengan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA.

Selain itu, diperkenankan melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Status BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir, nantinya akan aktif setelah dipakai untuk melakukan pembayaran iuran.

(TRIBUNNEWSWIKI)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved