LBH AP PP Muhammadiyah Desak Polri Segera Tangkap APH & TDJ atas Dugaan Kasus Ujaran Kebencian

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 ayat 2 jo dan pasal 45a ayat 2 UU ITE maka pelaku bisa diancam sanksi pidana enam tahun penjara


zoom-inlihat foto
LBH-AP-PP-Muhammadiyah-112.jpg
DOK. LBH AP PP Muhammadiyah
Direktur LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho (dua dari kiri) sedang membacakan tuntutannya kepada pihak kepolisian RI dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Yogyakarta, pada Minggu (30/4/23).


2.BRIN, Komisi ASN, maupun Kemenpan-RB untuk segera memproses dan merilis hasil pemeriksaan secara transparan dan akuntabel terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang diduga dilakukan oleh APH dan TDj.

3. Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah yang berkelanjutan (sustainable) untuk mencegah praktik-praktik ujaran kebencian maupun radikalisme di kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara).

4. Kepolisian RI agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara presisi dan profesional, serta tidak melakukan upaya-upaya politik belah bambu dan kontraproduktif yang menghambat proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N)  

 

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved