DOK. LBH AP PP Muhammadiyah
2.BRIN, Komisi ASN, maupun Kemenpan-RB untuk segera memproses dan merilis hasil pemeriksaan secara transparan dan akuntabel terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang diduga dilakukan oleh APH dan TDj.
3. Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah yang berkelanjutan (sustainable) untuk mencegah praktik-praktik ujaran kebencian maupun radikalisme di kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara).
4. Kepolisian RI agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara presisi dan profesional, serta tidak melakukan upaya-upaya politik belah bambu dan kontraproduktif yang menghambat proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
(TribunnewsWiki.com/Bangkit N)
KOMENTAR