Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Banding yang Diajukan Ditolak

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.


zoom-inlihat foto
ss3ADITYA-AJIAFP.jpg
ADITYA AJI/AFP
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang dituduh membunuh pengawal Nofriansyah Yosua Hutabarat, memberi isyarat saat tiba untuk sidang putusan di pengadilan Jakarta Selatan di Jakarta pada 13 Februari 2023.


Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa.

(TRIBUNNEWS/TRIDikutip dari Tribunnews, Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.

Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.

Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.

Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik.

Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa.

Baca: Sindiran Kamaruddin Tuding Putri Candrawathi Curi Uang Rp 200 Juta dan HP Brigadir J : Nenek Putri

Baca: Vonis untuk Ferdy Sambo : Hukuman Mati

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ajukan banding

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ajukan banding atas vonis yang mereka terima atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Informasi terkait empat tersangka pembunuhan berencana ini disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (16/2/2023).

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” jelas Djuyamto, dikutip dari Kompas.

Pengajuan banding dilakukan di hari berbeda oleh keempat terdakwa.

Diketahui Kuat Maruf mengajukan banding pada 15 Februari 2023.

Sementara ketiga terdakwa lain ( Sambo, Putri, dan Ricky Rizal) mengajukan banding pada 16 Februari 2023.

“Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023,” imbuh dia.

Sedangkan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada E, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.

Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis paling rendah, yakni 1 tahun 6 bulan.

Sementara, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Untuk Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved