Hukum Mencicipi Makanan Saat Berpuasa, Benarkah Bisa Membatalkan Puasa ? Begini Penjelasannya

Inilah hukum mencicipi makanan saat sedang berpuasa, simak lengkapnya dalam artikel berikut ini


zoom-inlihat foto
IST-via-Tribunnews.jpg
IST via Tribunnews
Ilustrasi Mencicipi Hidangan Berbuka Puasa. Bagaimana hukum sebenarnya mengenai orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan saat berpuasa? Ini penjelasannya.


"Kita harus kembali pada niat yang awal, bahwasanya selama mencium atau mencicipi makanan didasarkan kebutuhkan kita untuk memastikan makanan kita lezat," kata Rahmawan dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.

Baca: Hukum Sengaja Mandi di Siang Hari, Benarkah Bisa Batalkan Puasa ? Cek Lengkapnya di Sini

Baca: 7 Menu Takjil Buka Puasa Berbahan Dasar Kurma Serta Manfaatnya untuk Tubuh

"Makanan kita sesuai dengan standar, tidak terlalu asin tidak telalu manis, dan memang layak untuk disajakan untuk buka puasa, maka diperbolehkan selama memang tidak ada niat apapun untuk membatalakan puasa" katanya.

Rahmawan mengatakan Allah telah memberikan hal-hal yang sangat mudah dalam beragama.

"Kita berjalan tiba-tiba mencium aroma makanan, jangan pernah berpikir untuk sanksi dan ragu bahwasanya puasa kita batal atau tidak."

"Lanjutkan puasa Anda, selama memang tidak ada makanan yang masuk ke dalam tenggorokan," katanya menjelaskan.

Pembatal puasa

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2020.

1. Makan dan minum dengan sengaja

Ilustrasi Makan Dengan Sengaja
Ilustrasi Makan Dengan Sengaja (Tribunjualbeli.com)

Orang yang makan dan minum pada siang hari pada bulan Ramadan puasanya akan batal.

Dengan demikian, orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadan.

Dasar: “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. al-Baqarah (2): 187].

2. Senggama suami-Istri pada siang hari

Melakukan hubungan suami istri pada siang hari pada bulan Ramadan juga merupakan hal membatalkan puasa.

Yang melakukannya wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan dan wajib membayar kifarah.

Kifarah tersebut berupa memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

Dasarnya : Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.

3. Keluar mani karena bercumbu

Dalam buku Panduan Ramadhan 'Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah' terbitan Pustaka Muslim, dijelaskan keluar mani juga menjadi penyebab batalnya puasa dan wajib menggantinya pada hari yang lain.

Yang dimaksud bercumbu di sini ialah bersentuhan seperti ciuman tanpa ada batas atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan atau onani.

Sementara itu, jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved