Apakah Menyikat Gigi Batalkan Puasa? Kemenag & MUI Berikan Penjelasan

Ada yang mengatakan boleh sementara yang lainnya mengatakan tidak boleh menyikat gigi saat puasa.


zoom-inlihat foto
grididgrididgrididgridid.jpg
grid.id
Ilustrasi menyikat gigi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aktivitas menyikat gigi saat berpuasa masih menjadi perdebatan.

Ini lantaran ada yang mengatakan boleh sementara yang lainnya mengatakan tidak boleh menyikat gigi saat puasa.

Berikut adalah penjelasan tentang hukum menyikat gigi saat puasa.

Hukum Menyikat Gigi saat Puasa

Dikutip dari laman Kemenag, terdapat sejumlah pendapat dari ulama tentang masalah menyikat gigi saat puasa.

Pendapat pertama mengatakan meniikat gigi hukumnya sunah dalam kondisi apa pun, termasuk pada saat puasa.

Hal tersebut dijelaskan oleh dalil Amir bin Rabi'ahh yang pernah melihat Rasulullah gosok gigi atau bersiwak, sedangkan beliau dalam keadaan puasa (HR: Tirmidzi).

Baca: Jokowi Minta Tidak Ada Buka Puasa Bersama Pejabat dan ASN, Begini Rincian Aturannya

Baca: Pallubasa

Sementara, pendapat kedua mengatakan bahwa siwak atau sikat gigi pada saat puasa hukumnya makruh.

Adapun dasar dari pendapat kedua ini ialah sabda dari Rasulullah SAW yang berbunyi "Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi" (HR: Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan pendapat yang kedua ini menjelaskan bahwa meskipun orang puasa itu mulutnya bau, di hadapan Allah, bau mulutnya itu lebih baik dan harum dibanding minyak kasturi atau parfum lainnya.

Hal ini sama dengan orang meninggal dalam kondisi syahid, jenazahnya tidak wajib dimandikan, karena darah yang mengalir di tubuh mereka sebagai saksi di hadapan Allah.

Perbedaan pendapat ulama ini terjadi karena perbedaan dalam memahami hadis.

Akan tetapi yang perlu diketahui dari kedua pendapat ini yakni tidak ada yang sampai mengharamkan, hanya memakruhkan saja.

Sehingga masih tetap diperbolehkan untuk siwak dan sikat gigi pada siang hari bulan Ramadhan.

Penjelasan MUI

Jangan malas sikat gigi
Ilustrasi sikat gigi (Tribunjualbeli.com)

Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis mengatakan, Umat Islam boleh menggosok gigi saat berpuasa dan kegiatan tersebut tidak membatalkan puasa.

"Kalau dilakukan sebelum Zuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil, dikutip dari Kompas.com.

Namun, hukum menggosok gigi saat puasa berubah menjadi makruh jika dilakukan setelah waktu Zuhur.

"Kalau setelah Zuhur hukumnya makruh, artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," ujar Cholil.

Meski demkian, Cholil menjelaskan, puasa menjadi batal jika air yang digunakan untuk berkumur setelah menggosok gigi tertelan.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved