TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat ini sedang ramai diperbincangkan karena diduga mempunyai hubungan baik dengan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak.
Berikut profil Alexander Marwata.
Alexander Marwata lahir di Klaten, Jawa Tengah, pada 26 Februari 1967.
Salah satu Komisioner KPK periode 2015—2019 ini mempunyai seorang istri yang berasal dari Kabupatan Boyolali, Jawa Tengah.
Baca: Rafael Alun Bolak-balik Cek Deposit Box, Tapi Tak Jenguk Anaknya yang Dipenjara
Baca: Kondisi David Ozora 22 Hari setelah Dianiaya Mario Dandy, Keluarga: Belum Sadar
Alexander Marwata adalah petahana yang tersisa dalam seleksi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019—2023.
Dalam tes wawancara dan uji publik seleksi Capim KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019) Alexander Marwata menyatakan dirinya bukan titipan pihak siapapun.
Alexander Marwata mengungkap jarang melakukan komunikasi dengan pejabat negara, anggota DPR RI, partai politik maupun kelompok atau tokoh kepentingan manapun.
Alexander Marwata juga menyatakan bahwa selalu menghabiskan waktu bersama keluarga dan kawan alumni semasa SMA ketika setelah pulang bekerja di KPK.
Alexander Mawarta mengenyam pendidikan dasar di SD Plawikan I Klaten (1974-1980).
Setelah itu Alexander Mawarta melanjutkan pendidikan ke SMP Pangudi Luhur Klaten (1980-1983).
Selanjutnya Alexander Marwata melanjutkan pendidikan ke SMAN 1 Yogyakarta (1983-1986).
Setelah lulus, Alexander Marwata menjadi mahasiswa D IV di Jurusan Akuntansi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Jakarta.
Pada 1995 Alexander Marwata melanjutkan S1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia.
Pada 5 Oktober 2017 Alexander Marwata lulus Magister Hukum Unika Atma Jaya Jakarta.
Sebelum menjabat sebagai Komisioner KPK 2015-2019 dan menjadi Capim KPK periode 2019-2023, Alexander Marwata mengawali kariernya sebagai auditor pada 1987.
Baca: Alexander Marwata, Pimpinan KPK Terpilih 2019-2023
Baca: 40 Rekening Rafael Alun Trisambodo Diblokir, PPATK Tolak Sebut Jumlah Uang di Dalamnya: Rahasia
Pada 1987-2011 Alexander Marwata berkarir di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor.
Pada 2010 Alexander Marwata dipercaya menjadi kepala divisi Yankum dan HAM, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Yogyakarta.
Pada 2012 Alexander Marwata dipercaya untuk menjabat sebagai kepala divisi pelayanan Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Barat.
Pada tahun yang sama Alexander Marwata ditunjuk sebagai Direktur Penguatan HAM di Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM hingga tahun 2014.
Alexander Marwata juga dikenal sebagai Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selama menjabat, Alexander Marwata tidak terlepas dari kontroversi karena sering memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dengan putusan yang ringan bagi pelaku korupsi ketika menjadi hakim di pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Meskipun terpilih menjadi satu dari sepuluh kandidat Capim KPK, awalnya Alexander Marwata berkeinginan menjabat di KPK hanya selama satu periode saja.
Hal tersebut dikarenakan Alexander Marwata sudah lelah dan menilai masih banyak kandidat lain yang lebih kompeten untuk memipimpin KPK.
Akhirnya Alexander Marwata mendaftarkan diri sebagai Capim KPK periode 2019-2023.
Alexander Marwata mengaku keputusan tersebut berdasarkan dorongan dan dukungan dari berbagai pihak.
Pimpinan KPK Terpilih 2019-2023
Komisi III DPR RI menetapkan petahana wakil Ketua KPK, Alexander Marwata periode 2015-2019 kembali menjabat untuk periode 2019-2023.
Ketetapan tersebut berdasarkan Rapat Pleno Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (13/9/2019) dini hari.
Ketetapan tersebut merupakan hasil pemilihan 5 dari 10 Capim KPK dengan mekanisme voting suara oleh 56 anggota Komisi III DPR RI yang mewakili seluruh fraksi.
Hasil voting tersebut adalah :
- Firli Bahuri, jumlah suara 56
- Alexander Marwata, jumlah suara 53
- Nurul Ghufron, jumlah suara 51
- Nawawi Pomolango, jumlah suara 50
- Lili Pintouli Siregar, jumlah suara 44
Dengan perolehan suara tersebut Alexander Marwata bersama calon pimpinan terpilih lainnya, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron akan mendampingi Ketua KPK terpilih, Firli Bahuri memimpin KPK 2019-2023.
Alexander Marwata sebelumnya masuk dalam 10 besar nama yang diserahkan Panitia Seleksi Capim KPK ke Presiden Joko Widodo, Senin (2/9/2019) sebelum terpilih di Komisi III DPR.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Alexander Marwata melaporkan kekayaannya terakhir pada 31 Desember 2018.
Nilai kekayaannya Alexander Marwata adalah sebesar Rp 3.968.145.287.
Kabar terbaru, Alexander Marwata dikaitkan dengan Rafael Alun Trisambodo yang disebut-sebut saling kenal baik.
Sampaiakhirnya Alexander Marwata buka suara soal dugaan adanya benturan kepentingan dalam pengusutan kasus yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor itu.
Indonesia Corruption Watch (ICW) diketahui sebelumnya menduga Alex dan Rafael lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun yang sama yaitu 1986.
Alex menyatakan, meski lulus di tahun yang sama seperti Rafael Alun, ia memastikan tidak ada benturan kepentingan antara dirinya dengan Rafael.
"Enggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan (Rafael Alun)," kata Alex kepada Tribunnews.com, Kamis (16/3/2023).
Baca: Rafael Alun Trisambodo Ngaku Lelah Usai Diperiksa KPK : Kasihani Saya, Sudah Lelah
Baca: Rafael Alun Ajukan Pengunduran Diri dari ASN DJP, MAKI Sebut Agar Terhindar dari Pemeriksaan KPK
Alex mengaku telah memberi tahu kolega dan rekan kerja di KPK bahwa dirinya mengenal baik Rafael.
Hal itu disampaikan Alex saat rapat membahas perkara Rafael.
"Dalam rapat membahas perkara RAT (Rafael Alun Trisambodo) pun sudah saya sampaikan kalau saya kenal baik dengan yang bersangkutan," kata Alex.
"Sebelum perkara RAT ada tiga orang teman angkatan saya yang diproses di KPK di era kepemimpinan sebelumnya," tambahnya.
Meskipun begitu, Alex menegaskan hubungan itu tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara.
Dia menjelaskan, terlebih pimpinan KPK tidak bisa mengintervensi penanganan perkara.
"Penyelidik/penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi," kata Alexander Marwata.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana seelumnua meminta Alexander Marwata mendeklarasikan potensi benturan kepentingan dan tidak melibatkan diri dalam proses penyelidikan Rafael Alun Trisambodo di KPK.
Deklarasi potensi benturan kepentingan dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019.
"Merujuk pada sejumlah informasi, salah satu Pimpinan KPK Alexander Marwata diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986," papar Kurnia, Rabu (15/3/2023).
"Berangkat dari informasi tersebut bukan tidak mungkin relasi di antara keduanya dapat memengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Alex," lanjut dia.
(TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWSWIKI/Ka)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hubungan Rafael Alun dengan Pimpinan KPK Jadi Sorotan, Marwata: Saya Enggak Ada Hubungan Bisnis