Aksi penganiayaan yang dilakukan Mari Dandy Satriyo ini direkam kamera dan viral di media sosial.
Sosok Shane Lukas adalah orang yang merekam video menggunakan handphone milik Mario.
Saat ini Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka dlam kasus penganiayaan terhadap David.
Video viral yang merekam aksi penganiayaan terhadap David ini memperlihatkan tindakan biadab dari Mario Dandy si anak pejabat pajak.
Dalam video tersebut terlihat seorang pemuda yang diduga merupakan David terkapar di aspal.
Dalam tayangan yang sama, seorang pemuda lainnya yang diduga merupakan Mario terlihat berdiri di hadapannya.
Walau David terlihat terkapar dengan posisi wajah mencium aspal, Mario terlihat tetap beringas memukul sekujur tubuh korban.
Bahkan, Mario menendang berulang kali kepala David yang sudah tak sadarkan diri terkapar di aspal.
Ketika menganiaya David, Mario berulang kali mengumpat korban.
Baca: Ayah Mario Dandy yang Aniaya Anak GP Ansor Kini Diperiksa Kemenkeu & Internal Dirjen Pajak
Baca: Viral Karangan Bunga Untuk Tangkap dan Tahan Agnes Gracia yang Diduga Jadi Provokator Penganiayaan D
Kondisi anak pengurus GP Ansor yang tidak berdaya rupanya tak menyurutkan emosinya yang meledak-ledak.
Anak pejabat pajak Jaksel tersebut justru kembali menendang bagian belakang kepala David yang terlihat mencium aspal.
Pelaku bahkan menjadikan kejadian tersebut sebagai lelucon dengan melakukan selebrasi Siiiu ala Cristiano Ronaldo setelah mencetak gol.
Atas perbuatannya, Mario Dandy Satriyo dikenai Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak yang Kerap Pamer Harta
Buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kian panjang.
Seperti yang diketahui Mario Dandy Satriyo yang juga tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor ini kerap pamer kekayaan di media sosial.
Bahkan anak pejabat pajak ini melakukan penganiayaan menggunakan mobil Rubicon.
Kini ayahnya, Rafael Alun Trisambodo harus dipecat dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.
Pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo ini dilakukan setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan harta kekayaan yg dimiliki oleh ayah Mario Dandy itu.