Rafael Alun Mangkir dari Panggilan Pemecatan ASN, Ayah Mario Dandy Ngaku Ada Kegiatan Lain

Dipecat sebagai ASN, Rafael Alun Trisambodo mangkir dari panggilan pemecatan ngaku ada kegiatan lain


zoom-inlihat foto
Kolase-Tribun-Bgoorist.jpg
Kolase Tribun Bgoor/ist
Jeep Rubicon, Mario Dandy Satriyo dan Rafael Alun Trisambodo


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rafael Alun Trisambodo mangkir dai panggilan pertama terkait proses administrasi pemecatan sebagai aparatur sipil negara atau ASN.

Ayah Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan terhadap David anak pengurus GP Ansor ini beralasan ada kegiatan lain.

Sementara untuk panggilan yang kedua masih ditunggu.

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, di Jakarta, Senin (13/3/2023).

"Sudah dilakukan pemanggilan. Yang pertama tidak hadir karena ada kegiatan lain. Yang kedua kita tunggu dulu," kata Yustinus, dikutip dari Kompas.

Pemanggilan terhadap mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta II itu adalah bagian dari prosedur pemecatan ASN.

Yakni di mana yang bersangkutan perlu menandatangani dokumen terkait.

Pemanggilan tersebut akan dilakukan sebanyak-banyaknya dua kali.

Baca: Putus dengan Mario Dandy, Agnes Gracia Bongkar Borok Sang Mantan Pacar

Baca: Sosok APA, Mantan Mario Dandy yang Keberatan Namanya Ikut Dicatut dalam Aksi Penganiayaan

"Kalau tidak hadir berarti tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan bisa diambil keputusan," lanjut dia.

Surat keputusan (SK) pemecatan sebagai ASN akan diambil oleh Kemenkeu jika Rafael Alun Trisambodo tidak menghadiri panggilan kedua.

Seperti yang diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Hal in telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Terkait pemecatan itu, Sektetaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi menjelaskan, mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut tidak akan mendapat uang pensiun. 

Hal itu lantaran dari hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga konsekuensinya pemecatan dan tidak mendapatkan uang pensiun. 

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dipecat dari ASN dan tidak dapat uang pensiun.
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dipecat dari ASN dan tidak dapat uang pensiun. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Rekomendasi dari pemeriksaan Irjen itu kan pelanggaran dan ini kategori disiplin pelanggaran berat, jadi konsekuensinya dipecat dan tidak dapat pensiun," ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023), dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini untuk pemecatan Rafael Alun masih dalam proses administrasi.

Prosesnya disebut hanya akan memakan waktu beberapa hari ke depan.

"(Sedang proses) administrasi saja, difinalisasikan, masih perlu pemberkasan dan sebagainya, tapi itu tidak akan mengubah keputusan (pemecatan Rafael Alun)," kata dia.

Rafael Alun Trisambodo Lakukan Pelanggaran Berat

Ayah Mario Dandy yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David terbukti lakukan pelanggaran berat.

Bahkan Rafael Alun Trisambodo dipecat dari status Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Itjen Kemenkeu merekomendasikan pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai seorang ASN atas dasar pelanggaran tersebut.

Namun terkait pelangaran disiplin berat yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo ini masih belum dijelaskan dengan detail.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan soal pemecatan mantan pegawai pajak ini juga sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (7/3/2023).

"Sudah (disetujui Menkeu)," kata dia, dikutip dari Kompas.

Baca: Sri Mulyani Buka Suara soal Gerakan Setop Bayar Pajak Buntut Kasus Rafael Trisambodo

Baca: Tetangga Bongkar Perilaku Mario Dandy: Pernah Ngebut dengan Moge di Jalan Kampung

Awan Nurmawan menyebut Rafael Alun Trisambodo sudah melakukan pelanggaran disiplin berat.

Hal tersebut berdasar pada audit investigasi terhadap harta kekayaan yang dimiliki ayah tersangka penganiayaan tersebut.

"Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," lanjut Awan.

Sebelumnya, Ali Fikri Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menjelaskan temuan infromasi soal kepemilikan Rubicon dan Harley Davidson yang dipamerkan Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun Trisambodo.

Ali Fikri mengatakan temuan yang didapatkan terus didalami.

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di KPK, Selasa (7/3/2023).

"Jadi tidak berhenti ketika kami menemukan data dan info, misalnya mobilnya, mogenya, tapi tentu itulah temuan yang kami dapatkan yang kami terus dalami," ujar Fikri.

Namun soal aset Rafael Alun Trisambodo yang tak dilaporkan di LHKPN tidak dijelaskan ali Fikri.

Perkara ayah tersangka penganiayaan ini kini sedang dalam tahap penyelidikan.

Sedangkan pemeriksaan harta kekayaan Rafael dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.

Kelak berdasarkan temuan dugaan pidana dari pemeriksaan itu bakal diserahkan ke Direktorat Penyelidikan di bawah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Telah diberitakan juga soal Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan terhadap David,minta dikasihani saat kelar menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Bahkan mantan pejabat pajak ini juga mengaku lelah saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.39 WIB, Rabu (1/3/2023).

Baca: Rafael Alun Ajukan Pengunduran Diri dari ASN DJP, MAKI Sebut Agar Terhindar dari Pemeriksaan KPK

Baca: Rafael Alun Trisambodo


Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo yang menjalani pemeriksaan harta kekayaan oleh Tim KPK terkait sumber harta kekayaannya yang mencapai Rp 56,1 miliar seperti yang tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).

Ayah tersangka penganiayaan anak GP Ansor ini tak berminat menjawab ketika ditanya soal materi peeriksaan higga sejumlah perusahaan di Minahasa Utara.

Mantan pejabat pajak ini hanya menjelaskan osal dirinya yang sudah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan klarifikasi terkait asal usul harta kekayaan yang ada di LHKPN.

"Saya sudah sampaikan itu. Saya sudah lelah, dari pagi (diperiksa) tolong kasihan saya. Saya sudah lelah, saya sudah lelah," kata Rafael, dikutip dari Kompas.

"Jadi saya telah memenuhi kewajiban saya untuk memberikan klarifikasi atas undangan yang diberikan oleh KPK kepada saya," lanjutnya.

Ayah Mario Dandy ini juga kembali menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga D yang jadi korban penganiayaan anaknya.

Rafael Alun Trisambodo juga meminta maaf kepada keluarga besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gerakan Pemuda Ansor, dan Banser.

Ia juga mendoakan supaya D segera sembuh dan pulih.

"Saya saat ini mendoakan untuk ananda D, supaya ananda D agar secara sembuh pulih kembali seperti sedia kala," ujar Rafael Alun Trisambodo.

Sebagai informasi, nama Rafael Alun Trisambodo saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di Tanah Air.

Hal ini lantaran anak dari pejabat pajak ini terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor.

Tak hanya itu saja, keluarganya juga menjadi sorotan lantaran gaya hidup mewah yang diperlihatkan oleh anaknya itu.

Lantas siapa Rafael Alun Trisambodo sebenarnya?

Berikut Tribunnewswiki rangkum terkait sosok Rafael Alun Trisambodo yang dilansir dari berbagai sumber:

Rafael Alun Trisambodo adalah Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

Ternyata ayah dari tersangka penganiayaan ini dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 24 Agustus 2020 lalu.

Rafael Alun diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I sebelum menjabat Kepala Bagian Umum DJP Jaksel.

Tak hanya itu saja ayah Mario Dandy itu pun pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I.

Berdasarkan data yang dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021 lalu.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tersebut, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan yang fantastis, dengan total kekayaan sebesar Rp 56 M.

Adapun harta paling banyak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah yang totalnya mencapai 51 M.

Sedangkan untuk harta bergerak, Rafael tercatat memiliki dua kendaraan beroda empat dari hasil sendiri senilai Rp 425 juta. Dua kendaraan tesebut, yakni mobil Toyota Camry 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.

Dari laporan yang tercatat tersebut, hal yang mengejutkan adalah ternyata mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo ketika melakukan penganiayaan juga Harley yang sering digunakan si anak tidak tercatat di LHKPN.

Rafael hanya memasukkan dua unit mobil dalam laporannya itu.

Nasib Rafael Alun Trisambodo Anak Pamer Harta & Aniaya David, Pejabat Ditjen Pajak Bakal Diperiksa
Nasib Rafael Alun Trisambodo Anak Pamer Harta & Aniaya David, Pejabat Ditjen Pajak Bakal Diperiksa (Kolase Tribun Sumsel)

Adapun aset lainnya Rp 420.000.000, surat berharga Rp 1.556.707.379, kas dan setara kas Rp 1.345.821.529, hingga harta lainnya Rp 419.040.000.

Ayah Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor kini diperiksa oleh Kemenkeu dan internal Direktorat Jenderal Pajak.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo.

Sebagai informasi, ayah dari Mario Dandy ini adalah Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo merupakan pajabat di Kanwil DJP Jakarta.

Atas ulah anaknya tersebut, Rafael Alun Trisambodo dipanggil dan diperiksa.

"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," jelas Yustinus, dikutip dari Tribun Solo.

Yustinus Prastowo mengungkapkan pihaknya ikut prihatin dan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh adak pejabat Ditjen Pajak itu.

Pihaknya juga mendorong perbuatan tersebut diproses secara hukum.

Bahkan Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani turut mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pejabat Kemenkeu tersebut.

Sri Mulyani pun ikut memberikan instruksi ke tim Kemenkeu untuk melakukan penanganan hukum oleh instansi berwenang terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak tersebut.

"Saya menginstruksikan tim Kemenkeu sebagai berikut, Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya @smindrawati, Rabu (22/2/2023).

Pihaknya pun mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan keluarga pejabat Kemenkeu sampai akhirnya menimbulkan erosi kepercayaan dan menciptakan reputasi negatif terhadap pejabat Kemenkeu yang lain.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga akan menindak tegas bagi mereka yang melanggar integritas terkait dugaan pelanggaran.

"Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kementrian Keuangan, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas," ujarnya.

"Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku."

"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu," tulisnya.

Berdasarkan data yang dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021 lalu.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tersebut, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan yang fantastis, dengan total kekayaan sebesar Rp 56 M.

Adapun harta paling banyak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah yang totalnya mencapai 51 M.

Sedangkan untuk harta bergerak, Rafael tercatat memiliki dua kendaraan beroda empat dari hasil sendiri senilai Rp 425 juta. Dua kendaraan tesebut, yakni mobil Toyota Camry 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.

Dari laporan yang tercatat tersebut, hal yang mengejutkan adalah ternyata mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo ketika melakukan penganiayaan juga Harley yang sering digunakan si anak tidak tercatat di LHKPN.

Rafael hanya memasukkan dua unit mobil dalam laporannya itu.

Adapun aset lainnya Rp 420.000.000, surat berharga Rp 1.556.707.379, kas dan setara kas Rp 1.345.821.529, hingga harta lainnya Rp 419.040.000.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Putradi Pamungkas/Kaa)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved