Ammar Zoni Nangis Minta Maaf ke Irish Bella Setelah Tertangkap Kasus Narkoba Lagi

Inilah potret Ammar Zoni yang menangis sembari meminta maaf ke istri usai kembali tertangkap dalam kasus narkoba


zoom-inlihat foto
TribunnewscomInstagram-via-Tribun-Lampung.jpg
Tribunnews.com/Instagram via Tribun Lampung
Pesinetron Ammar Zoni nangis minta maaf ke sang istri, Irish Bella saat dihadirkan polisi dalam rilis penangkapannya terkait kasus narkotika.


Setelah terjadi kesepakatan keduanya, Ammar Zoni mentransfer uang sebesar Rp 1.500.000 kepada M untuk dibelikan barang haram.

M lalu meminta RH untuk mengantarnya ke salah satu penjual narkotika di bilangan Jakarta Barat.

Baca: Yoo Ah In Ditinggal Banyak Brand Besar Akibat Skandal Narkoba, Netizen Beri Reaksi Beragam

Baca: Revaldo Pemain Sinetron Ada Apa Dengan Cinta Kembali Ditangkap untuk Ketiga Kalinya Karena Narkoba

Setibanya di Kampung Boncos, Jakarta Barat, RH mengenalkan M kepada penjual sabu yang kerap dipanggil "Bang".

M tanpa berpikir panjang bertransaksi dan membeli dua klip sabu seharga Rp 1.000.000.

Setelah pembelian tersebut, M memberikan RH sejumlah uang sebagai rasa terima kasih.

M melakukan hal tersebut karena hanya MH yang mengetahui keberadaan penjual narkotika yang biasa dipanggil "Bang".

"Hadiah uang yang diberikan M langsung dibelanjakan oleh RH kepada orang yang sama. RH turut membeli satu klip bening narkotika kepada pria yang akrab dipanggil "Bang" tersebut," ungkap Ade Ary.

"Satu klip bening narkotika itu akhirnya dinikmati bersama-sama oleh M dan RH di sekitar Kampung Boncos," lanjut Ade Ary.

Setelah menikmati satu klip sabu, keduanya memutuskan untuk putar arah dan mengantarkan pesanan narkotika yang diminta Ammar Zoni.

Setibanya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, M dan RH diciduk Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan.

Keduanya diciduk di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan sekira pukul 19.30 WIB.

Ammar Zoni
Ammar Zoni (Instagram@ammarzoni)

Saat penangkapkan, pihak kepolisian sejatinya tidak tahu bahwa narkotika yang dibawa R dan KH adalah pesanan Ammar Zoni.

Aparat baru mengetahui benda haram tersebut dimiliki Ammar Zoni usai melakukan serangkaian pemeriksaan kepada M dan RH.

"Dari dua tersangka (M dan RH) diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. kemudian kepada petugas yang melakukan penangkapan, tersangka M mengakui bahwa barang itu adalah titipan saudara AZ," kata Ade Ary.

Usai pengaduan M dan RH, kepolisian lantas menciduk Ammar Zoni di rumah pribadinya.

Ammar Zoni yang tidak tahu-menahu soal penangkapan memilih kooperatif dan tidak memberikan perlawanan.

"Kami telah menetapkan Ammar Zoni dan dua orang lainnya sebagai tersangka karena mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 yang merupakan bukan tanaman atau sabu," pungkas Ade Ary.

Ketiganya disangkakan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," imbuh dia.

(TRIBUNNEWSWIKI/Putradi Pamungkas/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved