TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terbongkar akhirnya hubungan antara Mario Dandy Satriy, anakpejabat pajak yang menganiaya David, ternyata baru berpacaran dengan Agnes Gracia sebulan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Basri, kuasa hukum Mario Dandy saat datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).
Basri mengatakan hubungan Mario Dandy dan Agnes Gracia yang bearu sebulan itu berdasar pada berita acara pemeriksaan atau BAP.
"Itu pengakuan di BAP," ujar Basri, dikutip dari Tribun Sumsel.
Dolfie Rompas yang juga kuasa hukum Mario Dandy sebelumnya pada Kamis (9/3/2023) juga mengunjungi Polda Metro Jaya dengan didampingi Basri.
Baca: Ayah Mario Dandy Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Sri Mulyani Setujui Pemecatan
Baca: Viral Karangan Bunga Untuk Tangkap dan Tahan Agnes Gracia yang Diduga Jadi Provokator Penganiayaan D
Kedatangannya kedua tersebt dengan tujuan guna mendampingi anak Rafael Alun Trisambodo itu untuk menjalani pemeriksaan.
"Ada pemeriksaan lanjutan, karena kan kemarin sampai jam tujuh malam, jadi dilanjutkan hari ini dan hari ini hanya pendalaman saja sih sebenarnya terkait keterangan yang sudah disampaikan," jelasnya, di Polda Metro Jaya, Kamis.
Pemeriksaan Mario Dandy pada hari ini terkait kedatangan ke tempat kejadian perkara (TKP) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan juga mendalami soal percakapan di aplikasi perpesanan yang dikirimkan Agnes Gracia ke David.
"Khususnya tentang masalah pada waktu mereka datang ke TKP ingin bertemu dengan korban,"
"Jadi, ada percakapan melalui WhatsApp, di mana WhatsApp handphone itu dipegang oleh saudari AG, menyampaikan pada korban, itu yang didalami," tutur Dolfie.
Agnes Gracia Ditangkap Polisi Agar Tak Kabur & Hilangkan Barang Bukti
Agnes Gracia Haryanto ( AGH) akhirnya ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Penahanan anak usia 17 tahun ini tetap dilakukan meski keluarganya sudah memohon-mohon.
Namun pihak Polda Metro jaya dengan tegas tetap menahan pacar Mario Dandy Satriyo itu.
Alasan penahanan Agnes Gracia ini lantaran dia berpotensi menghilangkan barang bukti ( BB) dan melarikan diri.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
"Jadi objektif itu, kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," kata Hengki, dikutip dari Wartakota.
Agens Gracia akan ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial terhitung mulai Rabu (8/3/2023) malam.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan,"jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya itu.
Baca: 40 Rekening Rafael Alun Trisambodo Diblokir, PPATK Tolak Sebut Jumlah Uang di Dalamnya: Rahasia
Baca: Dipecat dari ASN, Rafael Alun Dipastikan Tidak Terima Uang Pensiun, Ini Alasannya
Seperti yang diketahui, Agnes Gracia saat ini berstatus sebagai pelaku penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan mendapat ancaman hukuman berat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi tegas pada AG, pacar Mario Dandy. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya menahan karena berpotensi kabur.
Hengki juga menjelaskan soal penyidik yang mempunyai pertimbangan lain secara khusus yang diberlakukan bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
Sebab, pacar Mario Dandy ini berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial ( PPKS).
"Ada pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS),"
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,"
"Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," terang Hengki.
Sebelumnya juga viral banjir karangan bunga yang berisi permintaan untuk menangkap dan menahan Agnes Gracia, pacar Mario Dandy Satriyo.
Hal ini lantaran Agnes Gracia diduga disebut netizen sebagai provokator kasus penganiayaan yang menimpa David, anak petinggi GP Ansor.
Netizen menyebut Agnes Gracia ini menjadi pemicu tindak penganiayaan biadab yang menyebabkan David koma.
Sontak saja, tuduhan provokator yang dialamatkan kepada Agnes membuat namanya trending Twitter.
Bahkan belasan karangan buka yang berisi permintaan menahan Agnes Gracia membanjiri halaman Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
Seperti yang diketahui, saat ini pacar Mario Dandy ini masih berstatus saksi dalam kasus penganiayaan biadab yang dilakukan Mario Dandi Satriyo terhadap David.
Agnes Gracia juga sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali soal penganiayaan yang dilakukan pacarnya itu.
Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan tersebut lantaran mendengar kabar dari saksi berinisial APA.
APA menyebut Agnes Gracia mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Shane Lukas lalu memprovokasi Mario sampai pacar Agnes Gracia itu menganiaya David sampai koma.
Shane Lukas ini juga ikut merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Saat ini Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Mario Dandy dikenai Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sedangkan Shane Luka terkena Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
(TRIBUNSUMSEL/TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Hubungan Asmara Mario Dandy & AGH Ternyata Baru Sebulan tapi Sudah Bucin hingga Nekat Aniaya David