Kemenangannya itu ia dapatkan untuk membantu waraga yang membutuhkan.
Baca: SOSOK Yusuf Mansur, Ayah Wirda yang Terjerat Kasus Investasi Batu Bara hingga Rumahnya Digeruduk
Baca: 60 WNI Dikabarkan Jadi Korban Penyekapan di Kamboja, Ternyata Korban Perusahaan Investasi Bodong
Pria yang dijuluki cracy rich Surabaya itu pernah menang lelang jersey legenda Persebaya Mat Halil dibanderol Rp 130 juta.
Saat itu ia mengaku tujuan memenangkan lelang tersebut untuk memberikan kepedulian terhadap sesama.
Saat itu lelang dilakukan Greens Nord untuk penggalangan dana yang disalurkan kepada masyarakat terdampak PPKM karena pandemi Covid-19.
"Saya niat untuk kemanusian sih, apapun medianya. Kebetulan ini medianya jersey jadi saya support sisi kemanusiannya," ujar Wahyu, usai menerima Jersey milik Mat Halil.
Terlihat dari Biografi Instagrammnya, Wahyu Kenzo menulsikan dirinya sebagai CEO Pansaka.id.
Dia juga membubuhkan sebagai digital development, Cryptocurrency specialist, Foreign Exchange specialist, Sportainment enthusiast dan Sportcar enthusiast.
Namun, rrazy rich Surabaya Wahyu Kenzo kini ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong.
Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) ini ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang.
Informasi ini disampaikan oleh Kapolresta Malang Kombes Budhi Hermanto di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).
Wahyu Kenzo Diketahui telag dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik Polres Malang.
Namun Crazy Rich Surabaya ini tidak hadir dalam penggilan tersebut.
"Yang bersangkutan WK kita tangkap pada Sabtu (4/3/2023), dan pada Minggu (5/3/2023) yang bersangkutan ditetapkan tersangka," jelas Budhi.
"Kita panggil dua kali tapi tak hadir, akhirnya pada 4 Maret 2023 kita jemput paksa," lanjutnya.
Penangkapan dilakukan lantaran dirinya diduga melakukan penipuan investasi bodong dengan korban mencapai 240 orang.
Dikutip dari Kompas, total kerugian yang ditimbulkan menyentuh angka Rp 18 miliar.
Kapolresta Malang Kota mengatakan saat ini Wahyu Kenzo sudah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Malang.
Wahyu Kenzo dikenai pasal berlapis.
Pertama adalah Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, {asal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Sebagai informasi penangkapan Wahyu Kenzo ini bermula usai Mabes Polri menerima laporan dari para investor robot trading milik WK atau Wahyu Kenzo.