Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Rusak CCTV di Sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.


zoom-inlihat foto
45466KOMPAScomKRISTIANTO-PURNOMO.jpg
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Foto stok: Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


Seperti yang diketahui, Polri juga sudah tiga kali menjadwalkan sidang KKEP untuk mantan Karopaminal Divpropam Polri ini namun batal.

Sehingga sidang etik baru digelar kemarin.

Seperti yang diketahui, Hendra Kurniawan adalah salah satu bawahan Ferdy Sambo yang terseret dalam kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu.

Hendra Kurniawan dilibatkan untuk menutupi penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Suami Saeli Syah ini juga pernah melarang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah ajudan Sambo itu.

Kemudian diberitakan juga soal Hendra Kurniawan yang pulang-pergi ke Jambi-Jakarta memakai pesawat jet pribadi.

Hingga banjir sorotan lantaran biaya perjalanan memakai jet pribadi bukanlah harga yang murah.

Saat ini pun Hendra Kurniawan juga berstatus sebagai terdakwa obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.

Dikabarkan Hendra pun dijadwalkan akan menjalani sidang berikutnya pada Kamis (3/11/2022).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved