Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak, Naik Rubicon Berpelat Palsu & Mati Pajaknya saat Menganiaya David

MIRIS mobil anak pejabat pajak, Mari Dandy, yang jadi tersangka penganiayaan ini ternyata mati pajak dan pakai nomer plat palsu


zoom-inlihat foto
Kolase-Tribunjakartacom-Annas-Furqon-Hakim-Twitter.jpg
Kolase Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ Twitter
Mobil Jeep Rubicon dan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) yang menganiaya pemuda bernama David (17)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mario Dandy, putra pejabat Ditjen Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo, membawa mobil Jeep Rubicon saat menganiaya David, anak petinggi GP Ansor.

Mirisnya Rubicon yang dikendarai oleh Mario Dandy ternyata mati pajaknya.

Rubicon itu juga belum terdaftar dalam LHKPN ayahnya. Dalam LHKPN itu hanya tercantum mobil Toyota Camry tahun 2008 dengan harga Rp125 juta serta Toyota Kijang seharga Rp300 juta yang ditulis dalam LHKPN.

Selain itu, mobil Rubicon itu menggunakan nomor pelat palsu. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca: Rafael Alun Trisambodo

Baca: Rafael Alun Trisambodo Dipecat Usai Kasus Anaknya yang Terlibat Penganiayaan juga Pamer Harta Viral

“Saat itu mobi ini menggunakan pelat nomr ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor ini tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Ade Ary.

Sementara itu, pelat yang diduga asli bernomor B 2571 PBP dan telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam saat menunjukkan pelat nomor asli dan palsu Jeep Rubicon milik tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam saat menunjukkan pelat nomor asli dan palsu Jeep Rubicon milik tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023) (Kompas.com / Dzaky Nurcahyo)

Lalu berdasarkan penelusuran Tribunnews.com laman Samsat, yaitu https://samsat-pkb2.jakarta.go.id, mobil Jeep Rubicon itu tertulis "masa pajak habis".

Adapun tipe mobil tersebut adalah Jeep/Wrangler 3.6 AT dengan tahun pembuatan 2013.

Selain itu, mobil itu juga telah melampaui masa jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan, yakni 4 Februari 2023.

Adapun total pajak yang harus dibayarkan yaitu Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000; SWDKLLJ Rp143.000; PKB Denda Rp133.600; dan SWDKLLJ denda Rp35.000.

Pajak mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Prasetiyo telah melewati jatuh tempo yaitu 4 Februari 2023. Adapun tunggakan yang harus dibayar yaitu Rp 6.989.000. Selain itu mobil ini juga tidak terdaftar dalam LHKPN milik sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Pajak mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Prasetiyo telah melewati jatuh tempo yaitu 4 Februari 2023. Adapun tunggakan yang harus dibayar yaitu Rp 6.989.000. Selain itu mobil ini juga tidak terdaftar dalam LHKPN milik sang ayah, Rafael Alun Trisambodo. (Tangkap Layar Tribun Solo)

LHKPN Rafael Alun Trisambodo:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 51.937.781.000

1. Tanah Seluas 525 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 337 m2/115 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 182.113.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 528 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 326.205.000

4. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 90.060.000

Baca: Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak yang Anaknya Kena Kasus Penganiayaan, Punya Harta Rp56 Miliar

Baca: Ayah Mario Dandy yang Aniaya Anak GP Ansor Kini Diperiksa Kemenkeu & Internal Dirjen Pajak

5. Tanah dan Bangunan Seluas 78 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.260.090.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 324 m2/502 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 13.559.380.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 766 m2/559 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 21.911.638.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 1369 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HIBAH TANPA AKTA Rp. 9.316.045.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/265 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 4.811.500.000

10. Tanah Seluas 69 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp. 138.000.000

11. Tanah Seluas 178.5 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp. 267.750.000 2021

Mario Dandy Satriyo (20), anak Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023).
Mario Dandy Satriyo (20), anak Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023). (Kolase Tribunnews.com)

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 425.000.000

1. MOBIL, TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000

2. MOBIL, TOYOTA KIJANG Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 420.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 1.556.707.379

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.345.821.529

F. HARTA LAINNYA Rp. 419.040.381

Sub Total Rp. 56.104.350.289

HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 56.104.350.289

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Solo dengan judul Rubicon Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Petinggi Anshor Tak Masuk LHKPN: Pajak Mati, Nopol Palsu





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved