TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, menyebutkan kliennya menitipkan pesan setelah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Richard menyampaikan kepada saya untuk, tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung Richard Eliezer. Kepada pihak-pihak yang ikut mendukung Richard Eliezer dia mengucapkan tadi, 'Bang tolong sampaikan terima kasih banyak. Biar Tuhan yang balas kebaikan dari semua orang yang mendukung'," kata Ronny saat diwawancara usai sidang pembacaan vonis Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas TV.
Ronny juga mengatakan sangat berterima kasih kepada keluarga dari Almarhum Yosua yang sudah memberikan maaf untuk Richard dan turut dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim.
"Tadi masuk dalam pertimbangan putusan pengadilan kami ucapkan terima kasih. Ini sangat berarti," ujar Ronny.
Ronny menyatakan hakim dalam putusan menghargai sikap Richard yang menyampaikan semua hal yang dia ketahui dalam perkara itu.
"Konsistensi Icad (sapaan Richard), Kejujuran Icad dihargai dalam putusan pengadilan," ucap Ronny.
Richard adalah terdakwa terakhir yang menjalani persidangan.
Sementara, 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.
Baca: Sambo Disebut Tak Layak Dihukum Mati, IPW Bela dengan Opini Memang Kejam Tetapi Tidak Sadis
Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)