Kuasa Hukum Bharada E Sebut Kliennya Berharap Bisa Kembali ke Brimob usai Vonis 1,5 tahun

Bharada E disebut punya harapan untuk kembali ke Brimob usai mendapat vonis 1,5 tahun penjara


zoom-inlihat foto
a5fKOMPAScomKRISTIANTO-PURNOMO.jpg
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).


Vonis untuk Ferdy Sambo : Hukuman Mati

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang dituduh membunuh pengawal Nofriansyah Yosua Hutabarat, memberi isyarat saat tiba untuk sidang putusan di pengadilan Jakarta Selatan di Jakarta pada 13 Februari 2023.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang dituduh membunuh pengawal Nofriansyah Yosua Hutabarat, memberi isyarat saat tiba untuk sidang putusan di pengadilan Jakarta Selatan di Jakarta pada 13 Februari 2023. (ADITYA AJI/AFP)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. 

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri tersebut menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, termasuk dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Kemudian, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengganggap Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu disebut melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dirinya terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

(TRIBUNVideo/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Putradi Pamungkas/Kaa)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Video dengan judul BHARADA E MENANGIS Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengunjung Sidang Langsung Bersorak-sorai





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved