Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda
Hingga saat ini, belum ada rencana untuk melakukan penyesuain iuran BPJS Kesehatan pada 2023.
"Dengan kecukupan dana Jaminan Sosial (DJS) yang sekarang ada disertai dengan kebijakan yang sekarang berjalan, kami memperkirakan iuran yang sekarang ada cukup terjaga sampai tahun 2024," kata Muttaqien dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/1/2023).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran peserta kelas III adalah Rp 35.000 per bulan yang diberlakukan sejak Januari 2021.
Demikian pula dengan iuran peserta kelas II yakni Rp 100.000, dan kelas I sebesar Rp 150.000.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR