Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Akan Diganti Sistem KRIS JKN, Bagaimana Sistem Iurannya?

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN)


zoom-inlihat foto
dilema-bpjs-kesehatan.jpg
Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda
Ilustrasi. Warga menunggu giliran untuk mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)


Hingga saat ini, belum ada rencana untuk melakukan penyesuain iuran BPJS Kesehatan pada 2023. 

"Dengan kecukupan dana Jaminan Sosial (DJS) yang sekarang ada disertai dengan kebijakan yang sekarang berjalan, kami memperkirakan iuran yang sekarang ada cukup terjaga sampai tahun 2024," kata Muttaqien dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/1/2023).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran peserta kelas III adalah Rp 35.000 per bulan yang diberlakukan sejak Januari 2021.

Demikian pula dengan iuran peserta kelas II yakni Rp 100.000, dan kelas I sebesar Rp 150.000.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved