Link Daftar dan Syarat Kartu Prakerja Gelombang 48, Cek Lengkapnya di Sini

Disampaikan program Kartu Prakerja tahun ini dibuka pada triwulan I dengan menargetkan 1 juta peserta.


zoom-inlihat foto
kARTU-ASKartu-Prakerhttpswwwprakerjagoidja.jpg
www.prakerja.go.id
Kartu Prakerja


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah link untuk Program Kartu Prakerja gelombang 48.

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja 2023 sesuai  pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu yang tercantum dalam situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id.

Disampaikan program Kartu Prakerja tahun ini dibuka pada triwulan I dengan menargetkan 1 juta peserta.

Inilah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja tahun 2023:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2.Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3.Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4.Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5.Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca: Kartu Prakerja Akan Berlanjut Tahun 2023, Insentif Naik Jadi Rp4,2 Juta

Kartu Prakerja
Kartu Prakerja (TRIBUNNEWS.COM)

Sementara itu, simak juga cara daftar untuk program Kartu Prakerja 2023.

Inilah cara daftar Kartu Prakerja 2023:

Buat akun Kartu Prakerja 2023:

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id atau KLIK DI SINI klik menu daftar sekarang

2. Masukkan alamat email dan kata sandi. Gunakan email aktif.

3. Program Kartu Prakerja akan mengirim pemberitahuan melalui email. Buka email dan lakukan verifikasi akun

4. Pendaftaran berhasil

Mendaftar gelombang Kartu Prakerja:

1. Buka www.prakerja.go.id

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved