
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terdakwa Kuat Ma'ruf menyesalkan tudingan dirinya berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di media sosial (medsos).
Hal tersebut diutarakan Kuat Ma'ruf saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Mulanya, Kuat Ma'ruf mengatakan bahwa dirinya sudah ditahan selama 5 bulan.
Selama kurang waktu itu pula, ia mendengar tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Salah satunya, ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan. Dan selama itu pula saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua," ujar Kuat, dikutip dari Kompas.com.

Kemudian, Kuat Ma'ruf mengatakan, ia juga mendapati tudingan lebih parah di medsos.
Dirinya dituduh berselingkuh dengan Putri Candrawathi.
"Bahkan yang lebih parah, di medsos, saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri," katanya.
Baca: Bacakan Pleidoi Sidang Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Kutip Ayat Al Quran
Maka, Kuat Ma'ruf mengaku bingung dan tidak percaya atas tudingan tersebut.
Kuat Ma'ruf juga mengaku tidak paham mengapa dirinya didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini," ujar Kuat.
Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus ini.
Dirinya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
Bacakan Pleidoi Sidang Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Kutip Ayat Al Quran |
![]() |
---|
Pakar Hukum Pidana Heran Putri Candrawathi Divonis 8 Tahun Tapi 12 Tahun Buat Bharada E: Kan Aneh Ya |
![]() |
---|
Tangis Ibu Brigadir J Mendengar Vonis Putri Candrawathi yang Bunuh Anaknya: Betul-betul Tidak Adil |
![]() |
---|
Richard Eliezer Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun, Begini Pertimbangan Kejagung |
![]() |
---|