
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf mengutip salah satu ayat Al Quran saat membacakan pidato pembelaannya atau pleidoi.
Dia mengutip ayat Al Quran Surah Ar Rahman Ayat 9 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2022).
"Sebelum saya akhiri, saya mohon maaf sebelumnya yang mulia, saya ingin mengutip ayat Al Quran sesuai dengan agama saya agama Islam, Surah Ar Rahman ayat 9," ujar Kuat Ma'ruf dalam sidang, dikutip dari Kompas.com.
"Wa aqimul wazna bil qisthi wala tukhsirul mizan," kata Kuat Ma'ruf mengutip ayat Al Quran.
Arti dari ayat tersebut adalah: Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.
Kuat Ma'ruf berharap Majelis Hakim memberikan keputusan yang adil sebagai wakil Tuhan di dunia.
"Semoga majelis hakim yang terhormat dapat berlaku seadil-adilnya karena yang saya pahami majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara akan mempengaruhi hidup seseorang. Terimakasih yang mulia," ujar Kuat Ma'ruf.

Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU lantaran dianggap terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tuntutan ini sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Wibowo.
Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sementara, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Baca: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan yang Memberatkan
Seperti diketahui, Kasus pembunuhan berawal dari pengakuan Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 di Magelang.
Putri Candrawathi mengaku dirinya dilecehkan oleh Brigadir J kepada suaminya yang juga Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 saat baru pulang dari Magelang ke Jakarta.
Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo marah dan memanggil Richard Eliezer agar mengeksekusi Brigadir J dengan skenario tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Singkatnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf turut berada di rumah tersebut saat peristiwa penembakan yang diperintahkan Ferdy Sambo dan dieksekusi oleh Richard Eliezer yang membuat nyawa Brigadir J melayang.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
Pakar Hukum Pidana Heran Putri Candrawathi Divonis 8 Tahun Tapi 12 Tahun Buat Bharada E: Kan Aneh Ya |
![]() |
---|
Tangis Ibu Brigadir J Mendengar Vonis Putri Candrawathi yang Bunuh Anaknya: Betul-betul Tidak Adil |
![]() |
---|
Richard Eliezer Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun, Begini Pertimbangan Kejagung |
![]() |
---|
Pengunjung Sidang Soraki Jaksa Hanya Tetapkan Vonis 8 Tahun Penjara ke Putri Candrawathi |
![]() |
---|