TRIBUNNEWSWIKI.COM - Calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pey, mendapatkan vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Rudiyanto Pey adalah terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirinya disebut bekerja sama dengan terdakwa investasi bodong binary options Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Iya, (Rudiyanto Pey) dihukum empat tahun penjara," ujar Arief Budi selaku anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara Rudiyanto kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Arief mengungkapkan, Rudiyanto dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Rudiyanto Pey dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Arief menyebutkan, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa karena terdakwa belum menikmati hasil pencucian uang tersebut.
"Karena dia belum menikmati hasil perbuatannya, tapi dia jelas terlibat TPPU," kata Arief.
Baca: Kecewa Uang Tak Kembali dan Disebut Berjudi, Korban Binomo Indra Kenz : Hakim Enggak Punya Akhlak
Barang bukti yang disita dari Rudiyanto diputuskan untuk dikembalikan kepada korban dalam kasus ini.
Berdasarkan putusan banding di Pengadilan Negeri Banten, Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan atas kasus ini.
Semua barang bukti yang disita dari Indra Kenz dikembalikan kepada korban.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
| Kecewa Uang Tak Kembali dan Disebut Berjudi, Korban Binomo Indra Kenz : Hakim Enggak Punya Akhlak |
|
|---|
| Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara, Korban Histeris, Hakim : Mereka adalah Pemain Judi |
|
|---|
| Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar |
|
|---|
| Indra Kenz 'Murah Banget' Dituntut 15 Tahun Penjara & Denda Rp10 M dalam Kasus Binomo |
|
|---|