TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) siang.
Berdasarkan informasi, Lukas Enembe ditangkap oleh beberapa penyidik KPK saat berada di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah itu, Lukas dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.
"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Hanya saja, Lukas tidak terlalu lama berada di Brimob karena setelah itu ia dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
"Sudah dibawa ke bandara," ucap Fakhiri.
Saat berada di Mako Brimob, polisi sempat membubarkan massa yang berniat datang dengan membawa senjata tajam.
Baca: Komnas HAM Bantah Lakukan Perjalanan ke Papua Didanai Lukas Enembe
Berdasarkan video yang beredar, polisi mengeluarkan tembakan peringatan agar membubarkan massa.
Diberitakan, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu.
Hanya saja, ia tidak hadir karena sakit.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)