Pada 28 Juli 2020 Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan handphone illegal oleh Bea Cukai Jakarta.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie mengatakan, penyitaan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.
Setelah itu, tahun 2019 pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Penyerahan kedua dilakukan pada 27 Juli 2020 ke Kejaksaan Negeri.
Proses selanjutnya akan ditangani Kejaksaan hingga proses pengadilan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).
Dalam informasi yang disampaikan akun Instagram Bea Cukai Jakarta, @bcakanwiljakarta, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 handphone bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.
Selain itu, beberapa aset lain milik Putra Siregar juga disita.
Ada pula jaminan yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh pihak Putra Siregar.
Uang senilai Rp 500 juta dan rumah senilai Rp 1,5 miliar menjadi jaminan.
Penyidik Bea dan Cukai DKI serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat PS dijerat pasal Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Tanggapi Gugatan Cerai Septia Yetri, Putra Siregar Minta Maaf, Janji Bakal Pertahankan Rumah Tangga