TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penjualan rokok eceran alias rokok batangan bakal dilarang.
Hal ini berarti rokok hanya boleh dibeli dalam kemasan bungkus.
Pelarangan ini datang dari pemerintah.
Aturannya dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah ( PP) dan akan disusun di 2023 mendatang.
Simak inilah rincian perubahan aturannya:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan
produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
Baca: Selandia Baru Sahkan UU yang Melarang Anak Muda Beli Rokok Seumur Hidup
Baca: Daftar Harga Rokok dan Rokok Elektrik Terbaru 2022, Mulai Naik Hari Ini
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi
informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media
dalam dan luar ruang, dan media teknologiinformasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang ada di laman resmi Sekretariat Kabinet diketahui aturan tersebut kelak akan bakal dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan( Kemenkes).
Keppres ini diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
Berikut bunyi Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin(26/12/2022).
"Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2Ol2 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan,"
Dalam aturan tersebut juga melarang rokok elektronik.
Kemudian pemerintah pun bakal akan meniadakan iklan promosi media luar ruang yang berhubungan dengan produk tembakau baik elektronik ataupun konvensional.
(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI/Ka)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Akan Larang Penjualan Rokok Eceran, Aturan Baru Sedang Disiapkan