TRIBUNNEWSWIKI.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan seluruh aset sitaan dari terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dikembalikan ke negara.
Setelah mendengar putusan hakim pada Senin (14/11/2022), para korban yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terlihat kecewa, bahkan berteriak menangis histeris.
Mereka tertunduk lesu dan saling berpelukan untuk saling menguatkan atas putusan hakim ini.
Paguyuban korban yang hadir kemudian berdoa dengan suara lantang di tengah halaman Pengadilan Negeri Tangerang.
Mereka berdoa agar Tuhan dapat memberikan jalan supaya keadilan kembali berpihak pada mereka.
Pasalnya, para korban menilai putusan hakim tidak adil untuk mereka.
Mereka merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa uang kerugian ratusan juta bahkan miliaran rupiah tersebut bukanlah uang negara.
Selama ini mereka menuntut hakim menjadikan seluruh aset kekayaan yang disita dari Indra Kenz dibagikan untuk mengganti kerugian para korban.
Sebab, sebagian besar para korban mengaku uang tersebut didapatkan dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga, dan lain sebagainya.
"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki Rusli (28), salah satu korban investasi bodong Binomo kepada awak media, Senin.
Baca: Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Rizki merupakan korban asal Sumatera Selatan dan telah merugi sebesar Rp 2,5 miliar.
"Ini uang korban," tambah dia.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak dikembalikan kepada para korban dalam perkara ini, sebab para korban bermain judi.
“Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.
Rahman mengatakan, para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.
Terlepas apakah mereka bergabung lewat link referal Indra Kenz atau bukan, para korban dinilai sudah menyadari konsekuensi mengalami kerugian dan tindakan perjudian dilarang menurut aturan negara.
"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," jelas Rahman.
Indra Kenz telah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam kasus ini.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)