TRIBUNNEWSWIKI.COM - Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," tambah dia.
Rahman menjelaskan, putusan terhadap terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo ini sudah berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.
Kemudian, putusan juga ditetapkan berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait; serta penjelasan, bukti-bukti, dan tuntutan pidana ataupun perdata terhadap terdakwa.
Majelis hakim juga mempertimbangkan paparan penasihat hukum terdakwa dan argumen terdakwa pribadi dalam persidangan.
Sebagaimana diketahui, Indra Kenz merupakan terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo.
Sebelumnya, ia dituntut 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan.
Baca: Merasa Tidak Adil, Indra Kenz Catut Nama Deddy Corbuzier dan Boy William dalam Persidangan
Ia melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.
Kemudian, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Selain itu, ia dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)