Pengunjung Teriaki Kuat Maruf Saat Masuk Ruang Sidang: Permainanmu Paten, Ayo Jujur

Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dapat sambutan pengunjung dengan teriakan meminta dirinya untuk jujur.


zoom-inlihat foto
KOMPANTO-PURPURANTO-PURNOMO.jpg
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kuat Maruf, sopir Ferdy Sambo yang jadi terdakwa dalam kasus kematian Brigadir J abnjir teriakan pengunjung saat dirinya masuk ke ruang sidang.

Para pengunjung meminta Kuat Maruf untuk jujur dengan apa yang dilakukannya.

"Permainanmu paten. Kuat Maruf, ayo jujur!" ucap seorang pengunjung di ruang sidang, dikutip dari Wartakota.

Seperti yang diketahui, tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali menjalani persidangan.

Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Bharada E terlihat lebih dulu memasuki ruang sidang, seperti dilansir dari KompasTV.

Baca: Hasil Olah TKP Kematian Brigadir J Dilarang Disebarluaskan, Sambo: Jangan Ngomong Kemana-mana Dulu

Baca: Pakar Sebut Hakim Tahu Susi ART Ferdy Sambo Berbohong dalam Persidangan Kematian Brigadir J

Kemudian Bharada E langsung duduk di kursi terdakwa yang telah disediakan setelah melepas rompi tahanan bernomor 04.

Tak berselang lama, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bersiap memasuki ruang sidang.

Terlihat Bharada E memposisikan diri duduk di kursi sebelah kiri.

Sedangkan Kuat Maruf duduk di kursi sebelah kanan.

Kuat Maruf sopir Ferdy Sambo tiba di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) diteriaki penonton
Kuat Maruf sopir Ferdy Sambo tiba di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) diteriaki penonton (Wartakotalive/Ramadhan LQ)

Sementara Bripka Ricky Rizal duduk di kursi tengah yang kosong.

Ketiganya terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana bahan panjang berkelir hitam senada.

Pertemuan Bharada E dengan Bripka Ricky Rizal serta Kuat Maruf diketahui pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.

Persidangan kali ini dilaksanakan di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Dalam persidangan ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah 12 orang.

Namun baru lima orang saksi yang memenuhi panggilan.

Baca: Diminta Sambo agar Tak Keras saat Periksa Bharada E, AKP Samual: Siap Bisa Jenderal

Baca: Sosok AKP Rifaizal Samual, Polisi yang Sempat Cecar Bharada E dan Disentil Sambo

Mereka adalah dua petugas Swab di Smart Co Lab, Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah; driver ambulance, Ahmad Syahrul Ramadhan.

Kemudian ada legal counsel pada provider PT XL AXIATA, Viktor Kamang dan provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro.

Momen Bharada E duduk bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Saat bertemu di persidangan, Bripka Ricky Rizal terlihat menatap Bharada E.
Momen Bharada E duduk bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Saat bertemu di persidangan, Bripka Ricky Rizal terlihat menatap Bharada E. (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)

Sebagai tambahan informasi, Asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Sigit menjelaskan, mulanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ingin membuat peristiwa kematian Brigadir J menjadi terang benderang.

"Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut, mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga," ujar Sigit, Rabu (24/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Sigit mengatakan, dalam keterangan tertulis itu, Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Setelah mengakui perintah Sambo pada 7 Agustus 2022, Bharada E meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator.

Baca: Pakar Sebut Hakim Tahu Susi ART Ferdy Sambo Berbohong dalam Persidangan Kematian Brigadir J

Kemudian, polisi menetapkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka berdasarkan pengakuan Bharada E.

"Saat itulah Kuat Ma'ruf hendak kabur. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri. Namun, diamankan dan sempat ditangkap," kata dia

Dalam perkara ini, kepolisian menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati.

Tiga lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Adapun enam anggota kepolisian juga tengah diperiksa lebih lanjut karena diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Kuasa Hukum Beri Alasan Soal Kuat Ma'ruf yang Terima iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo

Irwan Irawan, selaku kuasa hukum Kuat Maruf menjelaskan soal clientnya yang menerima iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Kuat Maruf mengatakan handphone clientnya rusak.

Namun dirinya tak menyebutkan soal kenapa handphone Kuat Maruf bisa rusak dan samapai diganti Ferdy Sambo.

Baru Terungkap Kalau Kuat Maruf Bukan Orang Sembarangan, Pantas Berani Ancam Bunuh Brigadir J
Baru Terungkap Kalau Kuat Maruf Bukan Orang Sembarangan, Pantas Berani Ancam Bunuh Brigadir J (Dok. Handout/Kolase Tribun Manado)


Hal tersebut disampaikan Irwan irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2022).

"Kalau handphone itu diterima. Karena handphone dia rusak, katanya dia [Kuat], ya," kata Irwan, dikutip dari Tribunnews.

"Kaitannya dengan fakta lain, mungkin di persidangan kita saksikan," tambahnya.

Seperti yang diketahui Kuat Maruf dan Bripka Rizal tak hanya mendapatkan iPhone saja.

Bahkan keduanya disebut menerima uang setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Irwan pun mengakui soal Kuat Maruf yang memang sempat diperlihatkan sebuah amplop namun tak sempat diberikan Sambo pada para ajudan.

"Dia tidak lihat juga apa isinya uang atau tidak. Amplop doang, amplop aja di meja itu, dan dia tidak terima apa- apa. Dia tidak sempat buka dan FS tidak sempat memperlihatkan uang atau tidak isinya. Hanya amplop aja," kata Irwan.

"Dan dia akui di BAP-nya bahwa memang ada, ada cerita seperti itu," papar dia.

Sebagai informasi jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan Ferdy Sambo yang dikatakan sempat membagikan ponsel iPhone 13 Pro Maz pada 3 ajudannya yang ikut dalam pembunuhan Brigadir J.

Dilansir Tribunnews, Putri ikut hadir dalam pemberian iPhone kepada para ajudanNYA.

Pembagian iPhone tersebut dilakukan 2 hari setelah pertistiwa berdarah tersebut di rumah Saguling, Jakarta.

Sambo disebut juga memberikan amplop yang berisi uang asing (dolar).

Ricky diberi Rp 500 juta dan Kuat Ma'ruf berisi Rp 500 juta, sementara Bharada E senilai Rp 1 miliar.

"Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," bunyi dakwaan.

Terkait pemberian uang tersebut tidak dijelaskan maksudnya.

Akan tetapi, amplop berisi uang itu diambil kembali oleh Sambo.

Ferdy Sambo menjanjikan akan memberikan uang tersebutdi bulan Agustus 2022 saat situasinya sudah aman pada ketiganya.

(WARTAKOTA/TRIBUNNEWSWIKI/Ka)

Sebagain artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Kuat Maruf Diteriaki Pengunjung Sidang Pembunuhan Brigadir J Agar Bicara Jujur





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved