Tak Tahu Malu, Ferdy Sambo Ngaku Menyesal Tapi Masih Salahkan Brigadir J di Depan Orangtuanya

Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo ngaku menyesal tapi masih salahkan Yosua di depan orangtua


zoom-inlihat foto
YouTubep-Kompas-TV.jpg
YouTube Kompas TV
Tatapan tajam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat diminta ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat untuk membuka masker yang dipakainya saat persidangan kasus Brigadir J pada Selasa (1/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ngaku menyesal.

Bukannya mengakui perbuatannya, Ferdy Sambo masih sempat menyalahkan mendiang Brigadir J.

Bahkan hal tak pantas tersebut disampaikan Ferdy Sambo di depan orangtua Brigadir J.

Ungkapan tak pantas itu diucapkan suami Putri Candrawathi itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Ferdy Sambo memulai dengan mengungkapkan penyesalannya karena sudah membunuh ajudannya itu.

Dia juga memohon maaf dan menyesali apa yang dilakukannya.

Baca: Pengacara Keluarga Brigadir J Bakal Laporkan Susi ART Ferdy Sambo

Baca: Bharada E Sambil Nangis Sebut Dirinya Tak Percaya Brigadir J Lakukan Pelecehan ke Istri Ferdy Sambo

Namun Ferdy Sambo justru meninggikan nada bicaranya dan terlihat marah dan melotot ke kedua orangtua Brigadir J.

Ia bahkan menyalahkan Brigadir J di depan orangtua almarhum.

"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi, di awal lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!" kata Eks Kadiv Propam, dikutip dari Kompas.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada orangtua Brigadir J saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada orangtua Brigadir J saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ferdy Sambo mengakhiri kalimatnya dengan kembali meminta maaf.

Ia juga mengaku sudah memohon ampun kepada Tuhan.

"Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan. Saya yakin saya berbuat salah dan saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan," ujar tersangka pembunuhan itu.

Ferdy Sambo Satu-satunya Tersangka dengan Dakwaan Berlapis dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi satu-satunya tersangka dengan dakwaan berlapis dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan dan menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat, terdapat 5 tersangka termasuk Ferdy Sambo.

Baca: Bharada E Benarkan Keterangan Kamaruddin yang Sebut Putri Candrawathi Goda Brigadir J

Baca: Bharada E Beri Tanggapan Soal Keterangan Susi ART Ferdy Sambo: Banyak Bohongnya

Empat tersangka lain adalah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer,  Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma'ruf yang menjadi asisten rumah tangga.

Para tersangka tersebut dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan untuk alasan teknis dan efisiensi dalam persidangan, maka 2 perkara yang menjerat Ferdy Sambo akan digabung dalam satu surat dakwaan.

"Untuk efektifnya persidangan kami gabungkan," kata Fadil, dikutip dari Kompas.

Tentang penggabungan dua berkas perkara tersebut, lanjut Fadil, sesuai denagn aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pasti digabungkan," kata Fadil.

Status kelengkapan berkas perkara kumpulan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J diumumkan hari Rabu (28/9/2022).

Status kelengkapan berkas tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia

Pengumuman soal perkembangan berkas perkara eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan tersangka lain dilaksanakan Rabu (28/9/2022) pukul 15.00 WIB.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (KompasTV)

Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).

"Kita lihat besok (hari ini). Doorstop dengan topik mengenai perkembangan terkini perkara Tersangka FS dkk.," kata Ketut, dikutip dari Kompas.

Polri akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap III) apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Lalu Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan serta perkara disidangkan di pengadilan.

Berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah dilimpahkan (tahap I) oleh Bareskrim ke Kejagung.

Berkas perkara tersebut milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Lima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Tak hanya itu saja, pelimpahan berkas perkara (tahap I) dengan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J juga sudah diterima Kejagung.

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Para tersangka itu dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Tak hanya itu saja, para tersangka pun dikenai Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved