Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Institusi Polri

Polri resmi pecat Brigjen Hendra Kurniawan secara tidak hormat imbas terlibat dalam kasus menghalangi penyidikan kematian Brigadir J


zoom-inlihat foto
Foto-stok-TerdakwaKOMPAScomKRISTIANTO-PURNOMONTO-PURNOMO.jpg
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Brigjen Hendra Kurniawan resmi mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Mantan Karopaminal Divpropam Polri ini mendapat sanksi lantaran tidak profesional dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Mantan jenderal bintang satu ini juga menyandang status terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Hendra Kurniawan disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022) sore.

"Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat," kata Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas.

Baca: Seali Syah Istri Brigjen Hendra Kurniawan Kini Tak Aktif di Medsos, Dulu Sempat Koar-koar Bela Suami

Baca: Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Brigjen Hendra Kurniawan yang Naik Jet Pribadi ke Jambi

Pemecatan Hendra Kurniawan setelah ia menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri.

Keputusan tersebut mengacu pada hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin kemarin sejak pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Sanksi yang diberikan kepada Hendra berdasarkan keputusan 5 hakim sidang komisi kode etik Polri, dikutip dari KompasTV.

Irjen Dedi mengatakan, keputusan diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan serta anggota majelis hakim sidang kode etik.

Hendra Kurniawan juga mendapatkan sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan (RCTI PLUS via Tribun Solo)

Diketahui sanksi tersebut sudah dijalani mantan jenderal bintang satu itu.

"Perbuatan yang bersangkutan adalah tercela yang kemudian sanksi yang kedua yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan sudah dilaksanakan," kata Dedi.

Sidang Etik mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.

Seperti yang diketahui, Polri juga sudah tiga kali menjadwalkan sidang KKEP untuk mantan Karopaminal Divpropam Polri ini namun batal.

Sehingga sidang etik baru digelar kemarin.

Seperti yang diketahui, Hendra Kurniawan adalah salah satu bawahan Ferdy Sambo yang terseret dalam kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu.

Hendra Kurniawan dilibatkan untuk menutupi penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca: Bharada E Beri Tanggapan Soal Keterangan Susi ART Ferdy Sambo: Banyak Bohongnya

Baca: Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir J Dilanjut Selasa Depan, Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim

Suami Saeli Syah ini juga pernah melarang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah ajudan Sambo itu.

Kemudian diberitakan juga soal Hendra Kurniawan yang pulang-pergi ke Jambi-Jakarta memakai pesawat jet pribadi.

Hingga banjir sorotan lantaran biaya perjalanan memakai jet pribadi bukanlah harga yang murah.

Saat ini pun Hendra Kurniawan juga berstatus sebagai terdakwa obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.

Dikabarkan Hendra pun dijadwalkan akan menjalani sidang berikutnya pada Kamis (3/11/2022).

Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sebagai infromasi, Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol Hendra Kurniawan adalah perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.

Brigjen Hendra mengemban jabatan tersebut sejak 16 November 2020.

Hendra merupakan putra asli Indonesia dan menjabat Karopaminal Divpropam Polri yang merupakan Jenderal Polisi pertama Keturunan Tionghoa.

Ia lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 16 Maret 1974.

Brigjen Hendra Kurniawan sudah mempunyai istri yang bernama Seali Syah.

Hendra dan Seali menikah pada September 2019.

Brigjen Hendra Jurniawan merupakan lulusan Akdemi Kepolisian (Akpol) 1995.

Ia sudah berpengalaman dalam bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Karier Hendra Kurniawan sudah malang melintang di kepolisian tanah air.

Baca: Bharada E Benarkan

Baca: Putri Candrawathi Datangi Bareskrim Polri Tanpa Terendus Media, Pengacara Sebut Sudah Ada Sejak Pagi

Sebelum menjabat Karo Paminal Div Propam Polri pada 2020, ia pernah menjadi Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri.

Selain itu, ia juga pernah menjabat Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri.

Hendra juga pernah mengemban jabatan Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri.

Dengan begitu, jenderal bintang satu ini bisa dikatakan sudah kenyang pengalaman dalam propam.

Berikut riwayat jabatan yang pernah diemban Birgjen Hendra Kurniawan:

- Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri

- Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri

- Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri

- Karo Paminal Div Propam Polri (2020)

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved