
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ngaku sempat takut saat akan laporkan kasus kematian anak mereka.
Hal ini lantaran yang mereka hadapi adalah jenderal.
Mereka sadar jika nekat membawa perkara kematian Yosua akan berhadapan langsung dengan para petinggi kepolisian.
Ditambah lagi, keluarga Brigadir J juga khawatir soal biaya.
Rosti Simanjuntak, ibu Yosua, "hanya" guru SD di Jambi.
Sedangkan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, tak lagi bekerja sejak pandemi Covid-19.
Baca: Soal Wanita Simpanan Ferdy Sambo Diungkit Dalam Sidang, Kamaruddin Sebut Yosua Beri Informasi ke PC
Baca: Profil Erna Normawati, Jaksa Garang yang Tolak Eksepsi PC & Ingin Jebloskan Istri Sambo ke Penjara
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022).
Keterangan ini disampaikan Kamaruddin saat dirinya memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Kamaruddin Simanjutak mengklaim dirinya sudah curiga sejak awal mendengar kasus kematian Brigadir J.

Ia juga mengatakan ketidakpercayaannya soal aksi tembak menembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada E atau Bharada Eliezer.
Kasus kematian Brigadir J ini dalam proses penyidikan kasus ini tak dilakukan uji balistik.
Ditambah dengan tidak adanya pemasangan garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya ruamh dinas Ferdy Sambo.
Narasi menyebut, kata Kamaruddin, baku tembak terjadi lantaran pelecehan pada Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J juga terdengar ganjil.
Kamaruddin menduga adanya banyak kebohongan dalam kasus kematian Brigadir J sejak awal.
Baca: Isi Dakwaan Lengkap Terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pengacara ini yakin hilangnya nyawa Yosua bukan lantaran adanya tembak menambak, namun pembunuhan berencana.
"Saya sudah yakini (adanya) pembunuhan berencana makanya saya tuliskan dalam surat kuasa Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 dan 56," kata Kamaruddin, dikutip dari Kompas.

Kamaruddin meyakinkan kepada pihak keluarga Brigadir J, dirinya berjanji akan menanggung biaya yang diperlukan dalam mengurus kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pendampingan hukum juga diberikan secara gratis kepada keluarga Brigadir J.
"Setelah itu sepakatlah mereka memberi kuasa kepada saya," kata Kamaruddin.
"Muncul lagi pertanyaan (dari keluarga Brigadir J), nanti bagaimana yang kita lawan ini kan institusi yang sangat besar, jenderal-jenderal, kata Pak Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J)"
"Saya katakan, tidak perlu takut, cukup berdoa saja," lanjut dia.
(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)
Pakar Hukum Pidana Heran Putri Candrawathi Divonis 8 Tahun Tapi 12 Tahun Buat Bharada E: Kan Aneh Ya |
![]() |
---|
Tangis Ibu Brigadir J Mendengar Vonis Putri Candrawathi yang Bunuh Anaknya: Betul-betul Tidak Adil |
![]() |
---|
Richard Eliezer Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun, Begini Pertimbangan Kejagung |
![]() |
---|
Pengunjung Sidang Soraki Jaksa Hanya Tetapkan Vonis 8 Tahun Penjara ke Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Respons Pengunjung Saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara : Soraki Jaksa |
![]() |
---|