TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengambil langkah proaktif itu untuk mencari tahu penyebab pasti penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury atau Gg GAPA.
Hingga akhirnya Kemenkes merilis daftar 91 obat yang diminum oleh pasien GAPA di Indonesia.
Obat-obat itu kini terus diteliti oleh pihak terkait termasuk BPOM dan juga Kemenkes.
Sebagai langkah kewaspadaan maka Kemenkes menginstruksi untuk sementara melarang konsumsi obat sediaan sirup.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers, Jumat (21/10/2022).
"Kita mengambil kebijakan konservatif tapi kita masih belum tahu. Semua obat-obatan sirup memiliki probabilitas ada senyawa berbahaya," kata Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari Tribunnews.
Baca: Daftar 5 Obat di Indonesia yang Mengandung Etilen Glikol, Satu di Antaranya Cukup Terkenal
Baca: Kemenkes Instruksikan Agar Tak Konsumsi Obat Sirup Termasuk Vitamin, Larang Pemberian Resep
Ditegaskan Sekretaris Utama BPOM Elin Herlina bahwa EG dan DEG tidak boleh digunakan sebagai bahan baku ataupun bahan tambahan di dalam pangan maupun obat.
Namun masuk senyawanya itu bisa saja terjadi karena terbawa di dalam beberapa pelarut yang digunakan sebagai bahan baku dalam obat .
"Sehingga kalau ada pertanyaan tidak digunakan, memang tidak ada di dalam bahan baku, tidak ada sebagai bahan baku.
Namun sebagai cemaran," jelas Elin.
Berikut adalah 91 daftar obat sirup tersebut:
1.Afibramol
2. Alerfed Syrup
3.Ambroxol syr
4. Amoksisilin
5. Amoxan
6. Amoxicilin
7. Anacetine syrup
8. Anacetine DOEN
9. Apialys Syrup
10. Azithromycin Syrup