Sementara, Polyethylene glycol adalah zat yang sering dipakai sebagai solubility enhancer atau pelarut di banyak obat-obatan jenis sirup.
Namun, obat-obat jenis sirup yang digunakan oleh oleh pasien terserang AKI mengandung tiga zat kimia berbahaya tersebut. Obat-obat dengan zat berbahaya itu didapatkan dari rumah pasien.
"Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup," jelas Budi.
Kemenkes mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia hingga Selasa (18/10/2022).
Sebanyak 99 di antaranya meninggal dunia yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.
(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI/PUTRADI PAMUNGKAS/Ka)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Picu Kematian 99 Anak, Peredaran Obat Sirup Dilarang di Indonesia, 5 Diantaranya Ditarik BPOM