Selanjutnya, pada tahun 2014, Heru ditunjuk Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo (Jokowi), untuk menjadi Walikota Jakarta Utara.
Satu tahun menjabat sebagai Walikota, Heru kemudian kembali menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta pada 2015.
Dia juga sempat digandeng Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2017, melalui jalur independen.
Akan tetapi, saat akhirnya lewat jalur dukungan partai politik, Ahok akhirnya menggandeng Djarot Syaiful Hidayat.
Lanjutkan Penggunaan JAKI
Heru Budi Hartono yang kini menjabat sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta mengisyaratkan aplikasi layanan masyarakat Jakarta Kini (JAKI) tetap berlanjut di bawah kepemimpinannya.
Seperti yang diketahui, aplikasi JAKIadalah hasil karya kepemimpinan gubernur Anies Baswedan.
Hal tersebut disampaikan Heru setelah rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Senin (17/10/2022).
"Terkait dengan layanan masyarakat, kalau sudah baik dilanjutkan, disempurnakan, kira-kira itu. Kalau tidak ada keluhan bagus, kan itu anggarannya anggaran APBD juga. Prosesnya kan tentunya sudah dikaji," jelas Heru, dikutip dari Kompas.
Pihaknya, kata Heru, akan melanjutkan program tersebut selama aplikasi atau program itu baik untuk kepentingan masyarakat.
"Kalau bagus dan itu untuk kepentingan masyarakat, lebih cepat lebih terlayani. Yang penting kalimatnya gini, 'Jangan melihat program itu dibuat oleh siapa, tapi lihatlah program itu untuk siapa'. Untuk siapanya? Ya masyarakat," lanjut dia.
Heru sebelumnya juga membahas soal penerapan kembali sistem pengaduan masyarakat secara langsung di Balai Kota DKI Jakarta.
Di mana sistem ini dipakai di era Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ia mengaku bakal membahas sistem pengaduan ini dengan jajarannya pada Selasa (18/10/2022) besok.
"Insya Allah begitu (pengaduan masyarakat diterapkan kembali). Besok, saya melakukan pengarahan ke seluruh pejabat (Pemprov) DKI," tutur Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin ini.
Pada penerapannya, pengaduan warga itu akan berlangsung pada Senin-Kamis dan beroperasi mulai pukul 07.30 WIB-08.30 WIB.
Pihak yang akan menerima pengaduan tersebut berasal dari kelima pemerintahan kota administratif di DKI Jakarta.
Sementara untuk pihak asisten Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta yang akan mengatur pihak penerima pengaduan.
Heru melanjutkan setelah menerima pengaduan tersebut maka Pemprov DKI Jakarta akan mendiskusikan masalah tersebut.
(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)