TRIBUNNEWSWIKI.COM - Posisi Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) kini jadi sorotan.
Hal tersebut lantaran Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus dugaan jual beli barang bukti narkoba.
Irjen Teddy Minahasa sebelumnya baru hendak dilantik resmi menjadi Kapolda Jatim, namun dibatalkan karena tersangkut kasus.
Teddy Minahasa yang juga Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) itu ditetapkan sebagai tersangka dan akan dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam Mabes Polri terkait pengembangan kasus narkoba jenis sabu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menunjuk jenderal bintang dua lainnya, Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jawa Timur.
Gaji Kapolda Jatim
Jabatan Kapolda Jatim menjadi incaran banyak jenderal Polri.
Pasalnya, Polri menggolongkan seluruh Polda di Pulau Jawa sebagai Polda tipe A yang artinya jumlah anggaran, fasilitas, maupun jumlah personilnya lebih banyak ketimbang Polda di daerah tipe B.
Kapolda di Polda tipe A dipimpin oleh polisi bintang dua atau Irjen.
Setelah menjabat Kapolda di Jawa, karier para jenderal Polri lazimnya akan melesat.
Seorang Kapolda tipe A akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang diatur pemerintah.
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Khusus Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.
Baca: Sosok Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Jatim yang Dikabarkan Tertangkap Gara-gara Kasus Narkoba
Tunjangan jenderal polisi
Di luar gaji pokok, anggota Polri ini mendapatkan berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Untuk menghitung total penghasilan maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.
Dari sejumlah tunjangan, paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin.
Besarannya disesuaikan pangkat sesuai kelas jabatan.